Ini Usulan Program Kompensasi SBY Bila Harga BBM Naik Lagi

Sejumlah buruh mengangkut beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Banyumas.
Sumber :
  • ANTARA/Idhad Zakaria
VIVAnews -  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi boleh naik jika anggaran dana kompensasi untuk melindungi masyarakat menengah bawah sudah tersedia dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh


Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
Saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, Selasa 30 April 2013, SBY mengatakan bahwa pemerintah sepakat membantu golongan tidak mampu dalam menghadapi acaman inflasi akibat naiknya harga BBM, dengan menyiapkan bantuan sosial.

Disebut Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!
Lantas, apa bentuk bantuan atau kompensasi tersebut? Pertama, menurut Presiden, pemerintah bisa memberikan bantuan langsung seperti beras miskin atau raskin, beasiswa miskin dalam bentuk tunai, dan dalam bentuk keluarga harapan untuk keluarga yang sangat miskin. "Itu sejumlah program yang akan dibahas pemerintah," ujarnya.

Sedangkan bentuk kelima dan keenam, tambah SBY, diharapkan ada bantuan-bantuan lain di pusat maupun daerah, seperti di waktu lalu ada gerakan kesetiakawanan sosial dan pelaksanaan pasar murah.

"Kalau ditanya berapa besar bantuan untuk masyarakat tersebut, jawabannya berapa besar kenaikan harga BBM itu. Setelah kita hitung, kita lihat kantong berapa kemampuan negara. Pada prinsipnya, yang tidak mampu kita bantu dan lindungi," tegas Presiden.

SBY mengaku bahwa sejak tadi malam beredar kabar dan berita bahwa dirinya akan mengumumkan kenaikan harga BBM, namun dirinya menegaskan bahwa harga dinaikkan bila dana kompensasi sudah siap. Sebab, begitu ada, dialirkan agar tidak terjadi gap"Jadi, waktu (kenaikan harga BBM) itu tergantung dana kompensasi siap," jelasnya.

Sedangkan berapa lama bantuan itu cair, kata dia, akan segera disampaikan ke DPR dalam bentuk rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN P) 2013. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya