IPA: Vonis Bioremediasi Chevron Ancam Investasi Migas RI

Chevron Profit
Sumber :
  • Getty Images

VIVAnews - Indonesian Petroleum Association (IPA) sangat prihatin terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan putusan bersalah kepada kontraktor Chevron dalam kasus bioremediasi.

"IPA sangat prihatin terhadap dampak dan implikasi dari putusan hukum tersebut. Hal ini adalah preseden, yang akan memengaruhi tidak hanya pada kelangsungan operasi migas, tetapi juga pada keberlanjutan investasi masa depan di Indonesia," kata Executive Director IPA, Dipnala Tamzil, dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Mei 2013.

IPA menilai, sektor hulu minyak dan gas bekerja atas dasar kontrak kerja sama/production sharing contract (PSC), sebuah kontrak yang berlandaskan atas UU Minyak dan Gas tahun 2001 sebagai kerangka hukum untuk melaksanakan operasi perminyakan.

Ia menjelaskan, dalam PSC diatur mekanisme hukum untuk menangani potensi sengketa. Industri hulu migas adalah sektor yang sangat ketat diatur melalui UU dan peraturan terkait. Setiap aktivitasnya didasarkan pada proses baku, tinjauan dan persetujuan SKK Migas serta lembaga negara lainnya dan diaudit secara teratur oleh auditor pemerintah.

IPA, dan seluruh anggotanya, berkomitmen untuk beroperasi dengan standar etika, integritas, dan kepatuhan tertinggi, serta sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam PSC.

IPA sangat mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tidak hanya dalam sektor minyak dan gas, tetapi juga dalam industri yang lebih luas di Indonesia.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa perkara dugaan korupsi bioremediasi fiktif Chevron Pacific Indonesia, Ricksy Prematuri, dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan dua bulan.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Pengadilan juga memvonis Herlan bin Ompu dengan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta. Keduanya adalah direktur PT Green Planet Indonesia, kontraktor teknis bioremediasi Chevron. (art)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Para anggota TNI itu diduga tak terima Prada Lukman dikeroyok preman di Pasar Cikini, Rabu, 27 Maret 2024. Prada Lukman membela ayah rekannya yang dipalak kawanan preman.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024