- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat mengungkapkan terdapat sekitar 1,5 juta pegawai negeri sipil (PNS) yang belum memiliki rumah. Untuk itu, pemerintah membuat program bantuan tambahan uang muka kredit rumah untuk PNS.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, Rabu 22 Mei 2013, menjelaskan bahwa penyediaan rumah bagi PNS ini sama halnya dengan penyediaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu harganya berkisar Rp88-145 juta dengan luas rumah minimal 36 meter persegi. Jangka waktu kredit yang diberikan juga lama.
"Tenornya hingga 20 tahun dengan kredit sebesar 7,25 persen," katanya dalam Diskusi Panel Percepatan ketersediaan Perumahan untuk PNS dengan Dukungan Program FLPP di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Ia menjelaskan, jumlah PNS di Indonesia mencapai 4,7 juta orang. Namun, tidak setiap PNS berhak mendapatkan program penyediaan rumah bagi pegawai negeri. Hanya PNS dengan golongan I-III yang dapat menikmati program bantuan uang muka untuk kredit rumah PNS ini.
Sri menegaskan, bagi PNS yang mengajukan kredit perumahan ini untuk tidak mengalihkan rumah itu. "Tidak boleh dialihkan hingga lima tahun. Ada denda Rp50 juta kalau melakukannya," katanya.
Berikut kriteria bantuan pembiayaan uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) untuk PNS:
PNS Gol.I : uang muka sebesar Rp1,2 juta dan bantuan tambahan uang muka (TBUM) sebesar Rp13,8 juta.
PNS Gol.II : uang muka sebesar Rp1,5 juta dan TBUM Rp13,5 juta.
PNS Gol.III: uang muka sebesar Rp1,8 juta dan TBUM Rp13,2 juta. (asp)