Banyak Industri Nakal soal Ketetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri

Sejumlah buruh merakit mobil di pabrik PT Honda Prospect Motor, Karawang.
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani
VIVAnews - Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, Budi Darmadi, Kamis 13 Juni 2013, mengaku bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan industri masih nakal dalam memberlakukan ketetapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Budi ketika ditemui usai diskusi panel tentang Kebijakan PLN Dalam Mendukung Produk Dalam Negeri di Jakarta, mengatakan sejauh ini aturan TKDN berlaku hanya untuk komponen-komponen dasar yang bisa dibuat di Indonesia, sehingga yang boleh diimpor adalah komponen dasar yang belum bisa dibuat di Indonesia.
BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

Kendati demikian, dia mengungkapkan bahwa di lapangan banyak implementasi yang tidak sesuai dan modusnya dilakukan oleh kepala proyek. Sedangkan caranya, dengan mengubah spesifikasi peralatan yang tidak ada di dalam negeri. "Kadang, diakali agar speknya yang tidak ada di Indonesia," kata Budi.
Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Namun, Budi mengatakan bahwa tahun ini penerapan TKDN dipastikannya naik. Sebab, kementerian telah memutuskan untuk lebih keras dalam penerapan ini.

Pihak kementerian, ditambahkannya, akan selalu menyurati pelaku industri untuk mematuhi aturan yang berlaku. "Kita juga akan kirim orang untuk melakukan pengecekan langsung," ujarnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya