Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Baca Juga :
Niat Mulia Maarten Paes untuk Timnas Indonesia
Baca Juga :
Kisah Mualaf Jorvan Vieira Pelatih Timnas Irak yang Berhasil Membawa Timnya Menjuarai Piala Asia
Menteri PU, Djoko Kirmanto, menyatakan kegembiraannya atas hasil penilaian BPK ini, mengingat sejak tahun 2009 kementeriannya selalu mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Kami sangat senang akhirnya bisa mendapatkan predikat WTP dari BPK," ujar Djoko di Kementerian PU, Jakarta.
Menurut Djoko, pihak BPK memang masih memberikan catatan meski penilaian Kementerian PU adalah WTP. Karena masih banyak aset PU yang dimanfaatkan pihak lain dan tidak sesuai peruntukannya. Misalnya mobil dinas yang masih dipakai oleh pensiunan.
Namun, hal itu tidak masalah. Segala catatan itu diupayakan untuk tidak ada lagi pada hasil penilaian BPK tahun depan.
Ketika di audit oleh BPK pada 2006, Djoko menjelaskan, PU masih dikategorikan disclaimer. "Tahun 2007 dan 2008 disclaimer lagi, BPK baca saja tidak bisa, apalagi memberikan opini," kata Djoko.
Ali Masykur Musa menambahkan, menjelaskan ada dua hal yang menjadi tolak ukur penilaian kewajaran. Pertama, penilaian aset negara. Kedua, perencanaan materialitas.
Dalam hal ini, Ali menjelaskan, aset PU yang tidak terhitung minimal satu persen dari total anggaran. Berarti dari kementerian ada toleransi yakni Rp673 miliar.
"PU hanya 23 miliar dari kelebihan pembayaran dan aset yang dipakai juga kecil jumlahnya, ini jauh dari batas WTP," kata Ali.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami sangat senang akhirnya bisa mendapatkan predikat WTP dari BPK," ujar Djoko di Kementerian PU, Jakarta.