Pengusaha Tak Dilibatkan dalam Menentukan Kenaikan Tarif Angkutan

Tarif Angkutan Umum Pasca Kenaikan BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Kementerian Perhubungan segera menentukan besaran tarif angkutan penumpang sesudah pemerintah menaikkan harga BBM. Apakah para pengusaha industri angkutan terlibat dalam menentukan kenaikan tarif itu? "Oh, tidak. Kami tidak mengikutsertakan mereka dalam pembahasan ini," kata Kapuskominfo Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan kepada VIVAnews di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin 24 Juni 2013.
Punya Sejarah Dengan PAN, Airin Harap Kembali Didukung Pilgub Banten

Lain halnya, kata Bambang, dengan tarif angkutan barang.  Itu ditentukan antara para pelaku usaha dengan para penyedia jasa transportasi. "Angkutan barang itu ikut mekanisme pasar. Sebab itu business to business. Mereka sendiri yang menentukan," ujarnya.
Gak Mau Dibilang Mokondo, Teuku Ryan Tegaskan Punya Pekerjaan Bahkan Sebelum Nikah

Sedangkan untuk angkutan penumpang pemerintah yang tentukan. Dan dalam menentukan tarif angkutan penumpang ini, Kementerian Perhubungan mengajak para pemangku kepentingan untuk duduk bersama membahasnya.
Kritik Menohok Masinton soal Ide Presidential Club: Omon-omon Ketemu, Terus Ngapain?

"Kami mengajak Organda (Organisasi Angkutan Darat), YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan MTI (Masyarakat Transportasi Indonesia) untuk membahas kenaikan tarif transportasi," kata Dirjen Perhubungan Darat, Suroyo Alimus, kepada VIVAnews.

Suroyo mengatakan bahwa pembahasan ini dilakukan demi  mencari pemecahan masalah yang bijak terkait dengan penyesuaian harga, karena kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, solar naik menjadi Rp5.500 dan premium naik menjadi Rp6.500. "Untuk mencari win-win solution," kata dia.

Hari ini, Selasa 25 Juni 2013, Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif sebesar 15 persen pada angkutan penumpang antar kota antar provinsi (AKAP).

Penetapan tarif ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No: SK. 4409/PR.301/DRDJ/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi pada Trayek Angkutan Antar Kota Antar Provinsi.

Tarif ini berlaku untuk setiap penumpang kilometer. Pada wilayah I yang terdiri dari Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tarif dasarnya naik dari Rp107 pada 2009 menjadi Rp124 pada 2013, tarif batas atas naik dari Rp139 pada 2009 menjadi Rp161 pada 2013, dan tarif batas bawahnya naik menjadi Rp86 pada 2009 menjadi Rp99.

Sedangkan untuk wilayah II yang terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya, tarif dasar naik dari Rp119 per Rp138, tarif batas atas naik dari Rp154 menjadi Rp179, dan tarif batas bawah naik dari Rp95 menjadi Rp110. Itu pun berlaku pada periode yang sama, yaitu dari 2009 ke 2013.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya