Pemprov Papua Ajukan 17 Poin Renegosiasi Kontrak Freeport

Sumber :
  • ANTARA/ Spedy Paereng
VIVAnews -
Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Staf ahli Gubernur Provinsi Papua Bidang Potensi dan Pembangunan, Bangun Manurung, Jumat 17 Juni 2013, menyatakan pemerintah provinsi Papua telah mengajukan draft usulan renegosiasi kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia, namun masih bersifat umum dan masih sebatas usulan.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Menurutnya, 17 poin yang diajukan tersebut merupakan keinginan masyarakat dan pemerintah provinsi Papua. Ia berharap, 17 poin tersebut dapat dipenuhi oleh perusahaan tambang terbesar di dunia tersebut. "Harapan pemerintah dan rakyat Papua, semua poin itu bisa dipenuhi Freeport," katanya.
Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah


Adapun 17 poin usulan yang diajukan pemerintah provinsi Papua dalam renegoisasi kontrak karya dengan Freeport antara lain, meminta keterlibatan Freeport dalam membangun infrastruktur di Papua, peningkatan pembayaran royalti dan pajak kepada pemerintah provinsi, divestasi saham, isu lingkungan dan prioritas tenaga kerja asal Papua.


Mengenai kesan rencana renegoisasi kontrak karya lebih dominan dimotori Kementerian ESDM, Bangun Manurung membantahnya. ‘’Tidak benar Kementerian yang lebih dominan. Pemerintah Provinsi lebih pro aktif dalam membuat usulan draft poin penting yang harus dimuat dalam kontrak karya,’’paparnya.


Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua meminta renegoisasi kontrak karya dengan perusahaan tambang Freeport Indonesia tidak hanya melibatkan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian ESDM, tetapi juga Pemerintah Provinsi, DPRD dan Majelis Rakyat Papua karena lokasi beroperasi Freeport berada di Papua. 


“Rencana Renegosiasi kontrak Karya Freeport harus melibatkan Pemda Propinsi Papua, DPRP dan MRP, Jangan diatur sendiri oleh Kementrian ESDM. Sebab Freeport beroperasi di Papua. Semua dampak yang terjadi baik itu positif dan negatif, yang langsung merasakan adalah kami di Papua,’’ tegas Erwin Rinaldi Kabarek, Sekretaris Komisi D DPR Papua Bidang Pertambangan, Jumat 28 Juni 2013.


Sementara Pemerintah pusat, lanjutnya, hanya menerima pendapatan tanpa merasakan langsung dampaknya. ‘’Yang dirasakan oleh pemerintah pusat hanya setoran saja, tetapi semua permasalahan terutama masalah sosial masyarakat dan lingkungan, kami rakyat Papua yang rasakan,’’ katanya.


Dalam renegoisasi kontrak karya itu juga, sambung dia, harus termuat adanya tim verifikator untuk mengawasi secara jelas berapa jumlah produksi Freeport, sehingga benar-benar transparan dan akuntabel. Sebab, tambahnya, sampai saat ini masyarakat dan Pemerintah Provinsi Papua hanya mendapatkan data sepihak terkait hasil produksi Freeport.


 ‘’Hingga kini kami rakyat Papua hanya mendapat data produksi Freeport dari PT Freeport sepihak, tanpa ada verifikasi. Intinya rakyat Papua ingin adanya kejujuran dan keterbukaan,’’paparnya.


DPRD Papua juga meminta masyarakat adat yang berada di sekitar lokasi areal tambang dilibatkan dalam renegoisasi kontrak karya itu, masyarakat adat yang berada di sekitar lokasi areal tambang dilibatkan.


Perangkat hukum untuk menjatuhkan sanksi jika terjadi kecelakaan kerja juga harus disusun. Sebab sampai saat ini didalam peraturan perundang-undangan yang ada, sekali tidak ada pasal yang berisi tentang sanksi bagi perusahaan tambang apabila terjadi kecelakaan. "yang ada hanyalah pasal yang berisi tentang pembinaan bagi Perusahaan jika terjadi kecelakaan" katanya.


Ia menjelaskan, kondisi ini mengakibatkan Pemerintah tidak bisa memberi sanksi kepada perusahaan tambang, Saat ini, yang ada menyangkut sanksi terkait kecelakaan di Freeport hanyalah kebijakan menteri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya