Pemerintah Klaim Kantongi Izin Bos Tanah Abang Pajaki UKM

Pedagang kaki lima
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa
VIVAnews -
Perkuat Ukhuwah, KEIND Ingin Berkontribusi Lebih untuk Negara
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, Senin 1 Juli 2013, mengaku sudah dapat restu bos pengelola pasar Tanah Abang, Djan Faridz untuk menarik pajak Usaha Kecil menegah (UKM) pedagang yang ada di sana.

Awas Kehabisan! Pendaftaran Mudik Gratis Moda Bus Kembali Dibuka, Kuota 10.000 Orang

Seperti diketahui, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz merupakan Direktur Utama PT Priamanaya Djan Internasional (PDI) selaku pengelola Blok A Pasar Tanah Abang.
Banyak yang Mudik H-4, Menhub Minta Maskapai Berikan Promo di H-10


"Djan Faridz tidak keberatan juga. Dia malah memberikan informasi ke saya mereka-mereka yang memiliki omzet tinggi," ujarnya di kantor kementerian keuangan, Jakarta, Senin 1 Juli 2013.


Selain dukungan dari Djan Faridz, Fuad mengklaim Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, juga telah menyetujui penarikan pajak untuk UKM. "Jadi sudah dapat restu dari bos Tanah Abang dan Pak Jokowi," katanya.


Selain itu, berbagai asosiasi pengusaha juga mendukung karena akan memberikan dampak positif bagi pelaku UKM. Menurutnya, UKM seharusnya dikenakan pajak usaha 25 persen namun pemerintah hanya mengenakan pajak satu persen.


Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, mulai hari ini pajak UKM atau pajak usaha dengan omset tertentu sudah mulai diterapkan. Artinya pengusaha UKM harus mulai membayar pajaknya satu persen dari pendapatan per bulan mulai Agustus nanti.


Pemungutan pajak UKM ini, menurutnya, tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Pemerintah telah membidik daerah-daerah yang telah menjadi sentra UKM seperti Bandung, Surabaya, dan beberapa kota lainnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya