Insentif Mobil Murah Tak "Ganggu" Penerimaan Pajak

Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Pemerintah mengeluarkan insentif untuk mobil murah atau low cost green car (LCGC). Salah satunya, pengurangan hingga pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Insentif tersebut berpotensi mengurangi penerimaan pajak pemerintah.
Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, Kamis 4 Juli 2013, mengatakan bahwa potensi berkurangnya penerimaan pajak tersebut tidak sebanding dengan tumbuhnya industri mobil murah.
Kondisi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan Kemaluan Ditendang, Sampai Periksa ke Poli Kandungan

"Jangan bicara kehilangan pajak dulu, karena mobil murah itu pun belum diproduksi. Jadi, pajak jangan cuma hitung potensi kerugian, pajak itu instrumen," ujar Fuad di kantornya, Jakarta.
Apple Kehilangan Posisi sebagai Perusahaan Smartphone Teratas, Kalah Saing dengan Samsung

Industri tersebut, menurut Fuad, ke depannya memiliki potensi yang sangat besar jika berkembang. Untuk itu, menjadi tugas pemerintah membuat industri tersebut terwujud.

"Kami dorong industrinya tumbuh dulu. Supaya bikin laba, baru dikenakan pajak nantinya," tuturnya.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) No 41 Tahun 2013, tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah, pemerintah akan memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, dan CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20-28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

Insentif tersebut antara lain dalam bentuk pembayaran pajak penjualan atas barang mewah sesuai ketentuan dikalikan dengan 75 persen dari harga jual (sebelumnya 100 persen dari harga jual) bagi kendaraan bermotor dengan spesifikasi di atas.

Melalui PP ini pula pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya