Hatta: Tarif Angkutan Maksimal Naik 15 Persen

Pemerintah Umumkan Kenaikan Harga BBM
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif transportasi maksimal 15 persen. Hal tersebut, sebagai kompensasi kepada sektor angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Demokrat Sebut AHY Kader Terbaik, Sinyal Jadi Menteri Lagi di Kabinet Prabowo-Gibran?

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa,  Selasa 9 Juli 2013, mengatakan bahwa ketetapan tersebut hanya sebagai patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan.
Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Frame yang Terbakar di Mampang hingga Akibatkan 7 Orang Tewas

Jika kenaikan harga melebihi ketetapan tersebut, dia menambahkan, pemerintah pusat tidak bisa  mengintervensi. "Implementasinya ada di gubernur dan DPRD masing-masing," ujarnya di kantornya, Jakarta.
Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Namun, Hatta menegaskan bahwa kenaikan tarif melebihi ketetapan pemerintah pusat tersebut wajar dan dapat ditoleransi jika ada kesepakatan dari seluruh otoritas terkait di daerah itu.

"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya