Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews - Kementerian Perhubungan menetapkan kenaikan tarif transportasi maksimal 15 persen. Hal tersebut, sebagai kompensasi kepada sektor angkutan umum akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, Selasa 9 Juli 2013, mengatakan bahwa ketetapan tersebut hanya sebagai patokan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk membuat kebijakan.
Baca Juga :
Polisi Bakal Panggil Pemilik Toko Frame yang Terbakar di Mampang hingga Akibatkan 7 Orang Tewas
Jika kenaikan harga melebihi ketetapan tersebut, dia menambahkan, pemerintah pusat tidak bisa mengintervensi. "Implementasinya ada di gubernur dan DPRD masing-masing," ujarnya di kantornya, Jakarta.
Baca Juga :
Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline
Namun, Hatta menegaskan bahwa kenaikan tarif melebihi ketetapan pemerintah pusat tersebut wajar dan dapat ditoleransi jika ada kesepakatan dari seluruh otoritas terkait di daerah itu.
"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ya, dari 15 persen jadi 20 persen wajarlah, sesuai dengan kemampuan masyarakat di daerah," katanya. (eh)