Sumber :
- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi. Dalam Kepmen tersebut, pemerintah membuka keran impor sapi seluas-luasnya.
Dalam Permendag yang diterima VIVAnews, Jumat 19 Juli 2013, peraturan tersebut mulai efektif 18 Juli 2013. Walaupun impor daging dibuka tanpa kuota, namun pemerintah tetap membatasi siapa saja yang berhak mengimpor daging sapi tersebut, antara lain industri pemotongan hewan, rumah potong hewan (RPH), dan perusahaan penggemukan sapi (
Dalam Permendag yang diterima VIVAnews, Jumat 19 Juli 2013, peraturan tersebut mulai efektif 18 Juli 2013. Walaupun impor daging dibuka tanpa kuota, namun pemerintah tetap membatasi siapa saja yang berhak mengimpor daging sapi tersebut, antara lain industri pemotongan hewan, rumah potong hewan (RPH), dan perusahaan penggemukan sapi (
feedloter
).
Semua importir tetap harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.
Dalam peraturan yang akan berakhir pada 31 Desember 2013 ini, Kementerian Perdagangan menetapkan jumlah sapi yang akan diimpor berdasarkan pertimbangan kapasitas kandang, gudang penyimpanan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman.
Dari sisi importir, para pemasok harus segera memotong sapi dan mendistribusikannya kepada pedagang eceran dengan harga yang ditetapkan. Importir juga wajib melaporkan setiap realisasi impor dan realisasi pemotongan setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
feedloter