Ini Syarat Impor Daging Sapi

Pedagang Daging Sapi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 699/M-DAG KEP/7/2013 tentang Stabilisasi Harga Daging Sapi. Dalam Kepmen tersebut, pemerintah membuka keran impor sapi seluas-luasnya.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Dalam Permendag yang diterima
Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
VIVAnews, Jumat 19 Juli 2013, peraturan tersebut mulai efektif 18 Juli 2013. Walaupun impor daging dibuka tanpa kuota, namun pemerintah tetap membatasi siapa saja yang berhak mengimpor daging sapi tersebut, antara lain industri pemotongan hewan, rumah potong hewan (RPH), dan perusahaan penggemukan sapi (
feedloter
).


Semua importir tetap harus mendapatkan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan.


Dalam peraturan yang akan berakhir pada 31 Desember 2013 ini, Kementerian Perdagangan menetapkan jumlah sapi yang akan diimpor berdasarkan pertimbangan kapasitas kandang, gudang penyimpanan, kapasitas pemotongan, serta bukti kesiapan pengadaan dan pengiriman.


Dari sisi importir, para pemasok harus segera memotong sapi dan mendistribusikannya kepada pedagang eceran dengan harga yang ditetapkan. Importir juga wajib melaporkan setiap realisasi impor dan realisasi pemotongan setiap hari kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya