OJK Sarankan Usaha Ustaz Yusuf Mansur Berbentuk PT

Nurhaida.
Sumber :
  • Bapepam-LK
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah mendengar penjelasan Ustaz Yusuf Mansur terkait bisnis investasinya yang disebut Patungan Usaha.
Terpopuler: Nagita Slavina Ingin Adopsi Anak Jalanan, Gaya Berpakaian Mahalini Dicibir Netizen

Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, Senin 22 Juli 2013, menjelaskan bahwa Ustaz Yusuf Mansur bersedia mengikuti semua aturan yang berlaku. "Kami sampaikan ke ustaz untuk menjelaskan kronologinya ke OJK, termasuk mengatakan usaha ini dihentikan sampai persyaratan legalnya terpenuhi," kata Nurhaida di Gedung Soemitro, Jakarta.
PM Inggris Rishi Sunak Dihujat Gegara Pakai Sepatu Adidas Samba, Ada Apa?

Dalam pertemuan dengan Yusuf Mansur, Nurhaida juga meminta agar patungan usaha tersebut melegalkan bisnisnya dalam bentuk perseroan terbatas (PT). Untuk itu, setiap tahun wajib memberikan hasil kinerja keuangan kepada para investornya.
Terpopuler: Liverpool Hancur Lebur, 6 Pebulutangkis Indonesia di Olimpiade 2024

"Yang bersangkutan harus membentuk PT dan mengajukan pendaftaran ke OJK, serta secepat mungkin untuk memenuhi semua ketentuan," ujarnya.

Nurhaida juga menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan Yusuf Mansur tersebut termasuk dalam kategori penawaran umum, sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang Pasar modal, sehingga wajib tunduk pada undang-undang itu.

"Kalau sudah berbentuk PT dan melakukan penawaran umum, akan jadi perusahaan terbuka dan ada pemegang sahamnya, serta pembagian dividen," tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan batas waktu pembentukan PT, Nurhaida tidak memberikan tenggat waktu. Namun, dia tetap mengimbau agar Yusuf Mansur segera melakukan pengajuan perizinan ke OJK.

"Untuk mendapatkan pernyataan efektif, ada yang harus diajukan. Pengajuan pendaftaran itu ada detailnya yang harus dilengkapi dan sesegera mungkin harus dipenuhi agar bisnisnya dapat berjalan kembali," ungkapnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya