Tata Cara Penghitungan Tunjangan Hari Raya

Ilustrasi THR habis.
Sumber :

VIVAnews - Sejumlah perusahaan asing yang beroperasi di kawasan industri KBN Cakung tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Atas laporan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan apabila ada buruh yang tidak menerima THR.

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Ada 1.050 buruh berpotensi tidak terima THR. Ini didominasi perusahaan Korea. Kami akhirnya membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak mendapatkan THR," kata Maruli dari LBH Jakarta.

Detail pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Pasal 2 Permen tersebut menyatakan Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.

Besarnya THR seperti tercantum dalam pasal 3 disebutkan: "pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah." Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Dalam pasal 3 ayat 2 disebutkan yang dimaksud upah dalam THR adalah: "upah satu bulan adalah upah pokok ditambah berbagai tunjangan tetap." Namun, dalam ayat 3 diatur jika penetapan besarnya nilai THR diatur dalam Kesepakatan Kerja/Peraturan Perusahaan/Kesepakatan Kerja Bersama/Kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR maka yang dibayarkan sesuai dengan aturan tersebut.

"Komponen upah memang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Tunjangan yang tidak berkurang jika pekerja tersebut tidak masuk, seperti tunjangan kesehatan," kata  pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli.

Selain itu, dengan persetujuan pekerja, THR sebagian dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25 persen dari nilai THR yang seharusnya diterima pekerja.

Maruli menegaskan, THR merupakan hak pekerja dan diatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 Tentang THR dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama, meminta para perusahaan membayar THR selambat-lambatnya membayar tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (eh)

Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024