Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1.750 Karung Bawang Merah

bawang merah.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif
VIVAnews
Nasdem dan PKS Diskusi Ikut Koalisi atau Oposisi, Surya Paloh: Masih Dikaji, Belum Final
- Jelang Lebaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 1.750 karung barang merah impor asal Malaysia. Barang seludupan ini ditaksir senilai Rp500 juta.
Pernah Jadi Puteri Indonesia, Angelina Sondakh Ungkap Kenangan dengan Mooryati Soedibyo

Penyelundupan terkuak setelah kapal patroli BC-8001 di perairan Tanjung Jati, Karimun, pada Selasa, 30 Juli 2013, memeriksa kapal KM Sely VI berbendera Indonesia yang berlayar dari Kuala Linggi menuju Bukit Batu, Bengkalis, Riau.
KPU Tangerang Sebut Proses Pendaftaran Pemilukada 2024 Dibuka Mei


"Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas tak ditemukan dokumen impor sah atas barang yang diangkut," kata Kabid Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Wahyono,  pada Rabu 31 Juli 2013.


Menurutnya, penyelundupan bawang merah ini dapat mengganggu sektor ekonomi, perdagangan, dan kesehatan. Untuk proses selanjutnya, kapal dan ABK kapal dibawa ke pangkalan DJBC Khusus Kepri karena diduga melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.


"Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," ujar Agus. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya