Barang-barang Ini Tak Lagi Dikategorikan Mewah

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Menteri Keuangan, M. Chatib Basri, merevisi dan menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menindaklanjuti paket kebijakan pemerintah yang dikeluarkan guna meredam dampak krisis ekonomi global saat ini.
6 Cara Ampuh dan Mudah Bersihkan Mika Lampu Mobil yang Kusam

Di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Rabu 28 Agustus 2013, Chatib mengungkapkan bahwa kebijakan ini sebagai bentuk respons cepat seluruh jajaran pemerintah menanggapi ancaman krisis.
Trade Minister Reveals Cause of Onions Price Hike

"Kebijakan ini menjawab bahwa tidak benar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan berdampak dalam jangka pendek," ujar Chatib di Jakarta.
Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Dia memaparkan, pertama, penyempurnaan PMK No 147/PMK.04/2011 menjadi PMK No 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menambahkan alokasi untuk penjualan lokal seluruh jenis barang.

"Diberikan 50 persen dari realisasi ekspor. Sedangkan untuk mendapat batasan penjualan lokal lebih besar dari 50 persen harus mendapatkan persetujuan Dirjen Bea dan Cukai, dan menyertakan rekomendasi Kementerian Perindustrian," ujarnya.

Kedua, PMK No 121/PMK.011/2013 terkait penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk produk tertentu yang sudah tidak tergolong barang mewah. Upaya ini mempertimbangkan barang-barang tersebut telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan juga dapat menekan impor ilegal secara alami. Sebab, barang-barang produksi dalam negeri diharapkan semakin diminati oleh masyarakat.

Beberapa barang yang tidak lagi dikenakan PPnBM antara lain: peralatan rumah tangga dengan batasan harga di bawah Rp5 juta atau Rp10 juta, lemari pendingin dengan batasan harga di bawah Rp10 juta, kemudian pendingin udara dengan batasan harga di bawah Rp8 juta.

PMK ketiga yang dikeluarkan adalah PMK No. 122/PML011/2013 terkait pemberian fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor/penyerahan buku. Peraturan ini memperluas ruang lingkup pemberian fasilitas tidak terbatas pada buku pelajaran umum, pelajaran agama, dan sebagainya berdasarkan rekomendasi kementerian teknis.

Kemudian, PMK yang keempat, terkait pemberian pengurangan besarnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh bagi wajib pajak industri tertentu yang tertuang dalam PMK No. 124/PMK.011/2013.

"Wajib pajak yang dapat diberikan insentif PPh tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam daftar wajib pajak berdasarkan rekomendasi Menteri Perindustrian," tuturnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya