Kemenkeu: Perlu PP Baru untuk Kenakan Ponsel-Pintar PPnBM

Ponsel berbasis OS Firefox
Sumber :
  • Geeksphone.com

VIVAnews - Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk ponsel-pintar yang dijual di Indonesia.

"Nanti berdasarkan harga dan konten," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 4 September 2013.

Bambang mengklarifikasi kebijakan ini tidak termasuk dalam paket kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah soal evaluasi pengenaan PPnBM. Kebijakan soal PPnBM ponsel-pintar tersebut harus diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

"Ini kan belum pernah dikenakan, nanti PP-nya harus dibikin dulu," kata dia.

Akhirnya Letkol Danu Resmi Jadi Komandan Pasukan Tengkorak Kostrad TNI Gantikan Raja Aibon Kogila

Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.011/2013 untuk mengevaluasi pengenaan PPnBM. Salah satunya menyangkut beberapa produk yang sebelumnya sudah tidak lagi dikategorikan barang mewah. Selengkapnya, Ini mempertimbangkan bahwa barang-barang seperti kulkas, AC, dan peralatan rumah tangga telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ponsel-pintar termasuk yang akan dikenakan PPnBM. (kd)

Ilustrasi jenis sabu.

Polres Malang Bongkar Home Industry Sabu di Jatim

– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024