- Geeksphone.com
VIVAnews - Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk produk ponsel-pintar yang dijual di Indonesia.
"Nanti berdasarkan harga dan konten," ujar Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu 4 September 2013.
Bambang mengklarifikasi kebijakan ini tidak termasuk dalam paket kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah soal evaluasi pengenaan PPnBM. Kebijakan soal PPnBM ponsel-pintar tersebut harus diimplementasikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.
"Ini kan belum pernah dikenakan, nanti PP-nya harus dibikin dulu," kata dia.
Kementerian Keuangan belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 121/PMK.011/2013 untuk mengevaluasi pengenaan PPnBM. Salah satunya menyangkut beberapa produk yang sebelumnya sudah tidak lagi dikategorikan barang mewah. Selengkapnya, Ini mempertimbangkan bahwa barang-barang seperti kulkas, AC, dan peralatan rumah tangga telah menjadi barang pokok dan sudah diproduksi di dalam negeri. Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ponsel-pintar termasuk yang akan dikenakan PPnBM. (kd)