Pengusaha Waralaba Keluhkan Banyaknya Regulasi

Penirtiban Ijin Waralaba Seven Eleven
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Ketentuan yang mengatur bisnis waralaba sangat banyak. Setidaknya, kondisi itu yang dikeluhkan oleh para pelaku usaha waralaba.
OJK Cabut Izin usaha BPRS Saka Dana Mulia Kudus

Ketua Komite Tetap Asosiasi Waralaba Lisensi Kemitraan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Amir Karamoy, Jumat 6 September 2013, mengungkapkan bahwa di Indonesia, aturan waralaba diatur dalam dua undang-undang, satu peraturan daerah, tiga peraturan menteri perdagangan, satu peraturan gubernur, serta dua keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
92.493 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Pekan Depan

"Adanya banyak aturan tersebut, muncul permasalahan, seperti pengertian waralaba," kata Amir dalam sambutan pada pembukaan acara "Franchise and License Expo Indonesia" di JCC Senayan, Jakarta.
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya

Amir mengatakan, dengan pengertian waralaba di pergub, arti waralaba adalah penyediaan barang. Sementara itu, di RUU perdagangan menyebutkan bahwa waralaba itu adalah peredaran barang dari produsen atau importir ke konsumen. "Lain lagi pengertian di Kementerian Hukum dan HAM, waralaba adalah lisensi merek," ujarnya.

Banyaknya definisi ini, menurut dia, menyebabkan Indonesia belum memiliki satu pengertian yang tepat untuk waralaba. Padahal, bisnis waralaba itu memiliki tiga ciri.

"Ada tiga hal yang masuk dalam waralaba, yaitu peminjaman merek, ada sistem bisnis, dan perjanjian," kata dia.

Untuk itu, Amir melanjutkan, diperlukan penyatuan aturan yang mengelola keberadaan waralaba di Indonesia. Kondisi ini bertujuan untuk mempermudah para pengusaha dalam memahami peraturan pemerintah.

"Saya kira, bisa membuat satu pengertian waralaba yang solid dan mengikuti satu aturan. Saat ini, aturannya cukup banyak dan mencerminkan pengertian waralaba yang simpang siur," tutur dia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya