Fahmi: Wajib Helm Standar Tidak Ditunda

VIVAnews - Menteri Perindustrian Fahmi Idris membantah diundurnya pemberlakuan standar nasional Indonesia (SNI) wajib pada helm. Pada 25 Maret lalu, Departemen Perindustrian menyatakan semua produksi helm harus mencantumkan logo SNI.

"Kewajiban SNI untuk helm sudah lama diberitahu dan tidak tiba-tiba," kata Fahmi di kantornya, Jumat, 27 Maret 2009. Lebih lanjut Fahmi menjelaskan tidak ada pengunduran pemberlakuan, tapi produsen diberi kesempatan untuk melakukan berbagai peningkatan.

Sebelumnya, UKM produsen helm nasional meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan kewajiban SNI tersebut setidaknya dalam setahun.

Di tempat terpisah, Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan notifikasi wajib SNI diberi tenggat waktu setidaknya enam bulan sejak ditandatangani. Kewajiban SNI untuk helm, katanya, sudah diteken Menteri Perindustrian sejak Juli 2008.

"SNI untuk helm sangat penting karena semua survei mengatakan ketika orang jatuh dari kendaraan pasti kepalanya kena jadi sifatnya seperti sabuk pengaman pada mobil," ujarnya. Salah satu negara yang sudah memberlakukan SNI wajib di antaranya Amerika Serikat.

Korban Tewas Mudik Lebaran 2024 Berkurang dari Tahun Lalu, Jumlahnya 429 Orang
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, di Gedung BEI Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

IHSG Anjlok 2 Persen Lebih Imbas Iran Serang Israel? Direktur BEI Buka Suara

Serangan militer Iran ke Israel telah berdampak pada pasar saham di kawasan Asia sejak pembukaan perdagangan pada Senin, 15 April 2024 kemarin.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024