MS Hidayat: Ponsel-Pintar Tak Kena PPnBM

Peluncuran Smartphone Cross A7S dan A22
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Bikin 2 Gol ke Gawang Korsel, Begini Kata Rafael Struick
- Kementerian Perindustrian memastikan produk telepon seluler khususnya ponsel-pintar tidak akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Produk itu sudah diidentifikasi dan tidak masuk kategori tersebut.

Anies Buka Peluang Maju Pilgub Jakarta: Saya Baru Satu Periode

Menteri Perindustrian, MS Hidayat, Senin 9 September 2013, mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan kementeriannya dengan Kementerian Perdagangan.
Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat


"Itu tidak bisa dikategorikan lagi barang mewah," ujarnya.


Dia mengakui, sebelumnya produk tersebut masuk dalam daftar barang yang akan dikenakan PPnBM. Namun, dengan pertimbangan bersama, salah satunya karena sudah banyak kalangan masyarakat yang menggunakan, niat tersebut urung dilakukan.


"Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian mencatat itu bukan barang mewah dan sudah dikoreksi," ungkapnya.


Saat ini, kedua kementerian tersebut sedang menginventarisasi barang-barang yang akan dikenakan PPnBM. Dasar hukum pengenaan kebijakan tersebut nantinya akan menjadi satu kesatuan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).


PP tersebut merupakan tindak lanjut dari paket kebijakan penanggulangan gejolak ekonomi yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, beberapa waktu lalu. Salah satunya, menaikkan PPnBM mobil mewah yang semua komponennya diimpor utuh.


"Kami sedang siapkan. Nanti kalau sudah ada kesepakatan dengan Kementerian Keuangan, saya akan sampaikan. Biar dipastikan tidak seperti smartphone itu," ujarnya.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan sedang mengkaji PPnBM ponsel-pintar tersebut. Nantinya, besaran pajak yang akan diberlakukan berdasarkan harga barang dan kecanggihannya.


Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan alasan mengapa pajak barang tersebut harus dikenakan. Salah satunya, karena menyumbang defisit yang cukup besar pada neraca perdagangan Indonesia.


Rencana pengenaan PPnBM ponsel-pintar tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam menekan neraca pembayaran yang saat ini menekan fundamental ekonomi Indonesia.


"Ini ikut menyumbang defisit neraca pembayaran di luar migas," tuturnya.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), telepon seluler menempati urutan kelima penyumbang defisit perdagangan terbesar. Urutan pertama hingga keempat ditempati
motor spirit oil
, minyak mentah,
high speed diesel
(HSD)
fuel
, dan minyak diesel lainnya.


Sejak Januari hingga Juli 2013, impor telepon seluler dan perangkat sejenisnya mencapai US$1,2 miliar. Meskipun, bila dibandingkan periode sama tahun lalu, jumlahnya berkurang dari US$1,3 miliar pada 2012. Sementara itu, selama 2012, impor telepon seluler mencapai US$2,6 miliar.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya