Pengadilan Niaga Tolak Permohonan PKPU Atas Bakrieland

Investor Summit 2011
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusan hari ini, Senin 23 September 2013, menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Bank of New York Mellon cabang London kepada PT Bakrieland Development Tbk.

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang

Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto menilai permohonan yang diajukan Bank of New York Mellon cabang London salah alamat.
 
"Menolak permohonan PKPU dari pemohon dan menyatakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugiarto, saat membacakan putusan di PN Jakpus.
 
Putusan majelis hakim tersebut sejalan dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Bakrieland. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, sesuai dengan trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa hukum yang timbul atas perjanjian tersebut .
 
"UU Kepailitan tidak bisa mengakui suatu jurisdiksi asing dan hukum Indonesia hanya dapat mengakui hukum nasional. Hal tersebut juga sesuai dengan asas universal 'pacta sunt servanda' dalam Pasal 1320 dan 1338 KUH Perdata dan juga juga sejalan dengan penafsiran analogis, di mana pengadilan Indonesia tidak dapat membatalkan putusan arbitrase asing," ujar majelis hakim.
 
Majelis hakim juga berpendapat bahwa konsep wali amanat atau trustee yang diatur dalam UU Pasar Modal dan peraturan Bank Indonesia tidak bisa diuji dengan konsep trustee berdasarkan trust deed yang mengacu hukum Inggris melalui Pengadilan Niaga.
 
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa dalam permohonan PKPU, debitor asli, yakni Bakrieland Investment Ltd harus disertakan menjadi termohon.
 
"Namun, hal tersebut (menyertakan debitor dalam permohonan PKPU) tidak memungkinkan, karena entitas debitor bekedudukan di Singapura," tutur majelis hakim.
 
Kuasa hukum Bakrieland, Aji Wijaya, menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan yang ada.
 
"Kami salut dengan putusan majelis hakim, karena menghormati pilihan hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Ini sudah seharusnya dan menunjukkan independensi atas sistem peradilan di Indonesia," ungkap Aji seusai persidangan.
 
Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Niaga tersebut, Chief Corporate Affairs Officer Bakrieland, Yudy Rizard Hakim, mengatakan, manajemen Bakrieland akan tetap melanjutkan negosiasi atas proses restrukturisasi dengan itikad baik.
 
Sekadar diketahui, proses negosiasi dengan pemegang Equity-Linked Bonds (ELB) yang diterbitkan anak usaha Bakrieland, BLD Investment Pte Ltd Singapura, pada 23 Maret 2010 sebesar US$155 juta yang jatuh tempo 23 Maret 2015, telah dilaksanakan sejak April 2013. Saat itu, telah dibentuk Coordinating Committee (Panitia Kredit) yang bertugas memfasilitasi proses negosiasi antara kedua pihak.

Sementara itu, Nira Nazarudin, kuasa hukum yang mewakili pemegang obligasi, kecewa atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Bakrieland itu.

"Kami akan mempelajari putusan pengadilan sebelum menentukan langkah
selanjutnya," ujar Nira dalam penjelasan tertulis.

Pertanyakan Ghea Indrawari yang Belum Menikah, Anang Hermansyah Dihujat Netizen
Ria Ricis

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Ria Ricis membuat transisi make up yang di awal wajahnya terlihat sangat polos serta hanya berpakaian kaos dengan jilbab hitam, kemudian ia menari-nari kecil.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024