Ini Tarif Ruas Tol yang Disetujui Naik

Jembatan di jalan tol Cipularang menuju Bandung
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad Firman
VIVAnews – Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, telah menandatangani kenaikan tarif tol pada tahun ini. Kenaikan itu untuk 13 ruas tol yang telah diajukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
NASA Sebut Ada Lebih dari 5.000 Planet di Luar Tata Surya, Begini Penjelasannya

Djoko, ketika ditemui di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2013, mengungkapkan, dia sudah membaca laporan dari BPJT mengenai proses kenaikan tarif tersebut. "Saya sudah menyetujui kenaikannya. Saya juga sudah tanda tangani semuanya berdasarkan laporan dari BPJT," katanya.
Guru dan IRT Jadi Korban Pinjol Ilegal Terbanyak, OJK: Cek Legalitas dan Logis Sebelum Pinjam

Dia juga telah membaca laporan dari BPJT mengenai pengecekan standar pelayanan minimum (SPM). Untuk itu, dari 14 ruas tol yang pada 27 September 2013 sudah memenuhi kriteria untuk menaikkan tarif, hanya ada 13 ruas yang disetujui.
Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Sementara itu, satu ruas yang tidak diizinkan untuk naik, menurut Djoko, adalah tol Cawang-Tomang-Pluit. Hal ini karena ruas tol tersebut tidak memenuhi SPM karena kurang lampu penerangan jalan.

"Saya tidak akan menunda kenaikan tarif tol, karena selalu mengikuti peraturan yang ada. Jadi, kalau dua tahun naik, ya harus naik, tapi kalau memang persyaratannya terpenuhi," ujarnya. 

Seperti diketahui, kenaikan tarif jalan tol itu disesuaikan dengan besarnya inflasi di setiap daerah. Data besarnya inflasi diperoleh dari Badan Pusat Statistik.

Kenaikan tarif itu dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Tol. Peraturannya tertuang dalam pasal 48 ayat 3, yang menyebutkan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun.

Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif per:

1. Tol Jagorawi; 
2. Tol Jakarta-Tangerang;
3. Tol JORR;
4. Tol Padalarang-Cileunyi;
5. Tol Semarang seksi ABC;
6. Tol Surabaya-Gempol;
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci; 
9. Tol Serpong-Pondok Aren; 
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa;
11. Tol Tangerang-Merak;
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II;
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
(art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya