Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews - Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan untuk menaikkan tarif 13 ruas tol dari 14 ruas tol yang akan naik tahun ini. Kenaikan tarif ini disetujui oleh Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto dan ditandatangani pada hari ini, Jumat 4 Oktober 2013.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, dalam acara konfrensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif akan berlaku efektif tujuh hari, atau berlaku pada 11 Oktober 2013.
Baca Juga :
Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok
"Kenaikan tarif ini didasarkan pada putusan Menteri PU dengan nomor 394/KPTS/M/2013," ujarnya.
Danis mengungkapkan, ada 13 ruas yang mengalami kenaikan. Sedangkan satu sisanya ditunda kenaikannya karena dinilai tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimun (SPM).
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol, Arif wicaksono, mengungkapkan ruas yang tidak naik adalah ruas Cawang-Tomang-Cengkareng. Tol sepanjang 50,6 kilometer ini ditunda kenaikannya karena belum memenuhi SPM untuk aspek penerangan jalan.
Berikut ini adalah 13 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif per:
1. Tol Jagorawi;
2. Tol Jakarta-Tangerang;
3. Tol JORR;
4. Tol Padalarang-Cileunyi;
5. Tol Semarang seksi ABC;
6. Tol Surabaya-Gempol;
7. Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang;
8. Tol Palimanan-Plumbon-Kanci;
9. Tol Serpong-Pondok Aren;
10. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa;
11. Tol Tangerang-Merak;
12. Tol Ujung Pandang tahap I dan II;
13. Tol Pondok Aren-Bintaro-Viaduct-Ulujami.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol, Arif wicaksono, mengungkapkan ruas yang tidak naik adalah ruas Cawang-Tomang-Cengkareng. Tol sepanjang 50,6 kilometer ini ditunda kenaikannya karena belum memenuhi SPM untuk aspek penerangan jalan.