- Reuters/Lucas Jackson
VIVAnews - Pembatalan sejumlah proyek pembangunan pipa PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dianggap sebagai itikad tidak baik. Pekan lalu, PGN menyatakan akan membatalkan proyek pembangunan pipa infrastuktur di Semarang karena akan diberlakukannya open access gas, yang selama ini usahanya hanya dipegang PGN.
“PGN dari awal seharusnya tahu bahwa open access akan diberlakukan dan memperhitungkannya dalam proyeksi awal,” kata Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi Kadin Indonesia Rudi Siregar.
Menurutnya jika PGN membatalkan proyek tersebut dengan alasan adanya unbundling penggunaan pipa, maka PGN sebenarnya sudah tahu sejak awal langkah ini bisa melanggar Permen ESDM No. 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Imbas pembatalan proyek itu, kata Rudi, bisa mengganggu pembangunan pipa Kalimantan-Jawa (Kalija) yang sudah terbengkalai lebih dari 7 tahun.
Sebelumnya, pengamat migas Kurtubi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidiki kasus korupsi yang terjadi di PGN. “Saya menilai di PGN sudah lama terjadi penyimpangan, antara lain PGN bertindak sebagai trader dalam menyalurkan gas,” kata Kurtubi.
Kurtubi mengatakan seperti itu ketika diminta pendapat soal berita yang menyatakan Komite Audit PT PGN melakukan penyelidikan terhadap laporan percaloan yang diduga melibatkan Direktur Utama Hendi Prio Santoso.
VIVAnews berusaha mengkonfirmasi tuduhan ini ke Hendi. Namun Hendi tidak mengangkat sambungan telepon.
Kepala Humas PGN Ridha Ababil ketika diminta tanggapan membantah bila ada petugas atau pejabat PGN yang menjadi trader atau calo gas. “Kalau ada tolong lapor ke kami atau pihak berwajib. Kami ingin nama PGN tetap baik dan negara tidak dirugikan,” kata Ridha.
Lalu mengenai kasus percaloan yang menyebutkan keterlibatan Dirut PGN, Ridha menegaskan, itu kasus lama. “Itu kasus lama, dan yang melaporkannya ke mana-mana telah kami pecat. Tetapi silahkan KPK mengusut kalau benar Dirut PGN terlibat,” kata dia.
Sementara itu mengenai pembatalan proyek, kata Ridha, pengembangan infrastruktur menggunakan skema unbundling mempunyai beberapa risiko. Salah satu risiko adalah, pembatasan-pembatasan perusahaan untuk melakukan investasi baru.
"Pembangunan berbagai infrastruktur gas bumi akan sulit dilakukan dengan skema unbundling," ujar Ridha.
Karenanya, untuk menjamin investasi yang penuh risiko ini, perusahaan melakukan subsidi silang dengan kegiatan niaga. (adi)