Tertarik Asuransi Sapi Ternak, Ini Caranya

Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan
Sumber :
  • ANTARA
VIVAnews - Bank Indonesia bersama Kementerian Pertanian mengeluarkan produk asuransi khusus untuk para peternak sapi di Indonesia. Upaya itu untuk memberikan jaminan perlindungan dari risiko sapi mati, hilang, dan kegagalan yang lain. 
10 Kota Paling Berbahaya di Dunia Bagi Wisatawan, Mayoritas Benua Merah

Lalu, bagaimana cara ikut serta dalam program asuransi ini?
Konsisten Mengomunikasikan Value Perusahaan, BRI Raih 6 Penghargaan di PR Indonesia Awards 2024

Wakil Menteri Pertanian, Rusman Heriawan, Rabu 23 Oktober 2013, mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan para peternak. Pertama, jenis sapi yang dimiliki peternak harus dibiayai melalui Kredit Usaha Pemilikan Sapi (KUPS) atau non KUPS.
Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

"Kriteria sapi yang bisa diasuransikan itu adalah sapi yang dimiliki pelaku usaha pembibitan yang pengadaannya dibiayai melalui KUPS atau non KUPS," kata Rusman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta.

Selain itu, ia menjelaskan, jenis sapi yang akan diasuransikan harus sapi indukan betina. Syarat selanjutnya adalah sapi harus terdaftar atau teridentifikasi yang dibuktikan dengan microchip/ear tag.

Sementara itu, dari sisi usia, Rusman menambahkan, sapi yang akan diasuransikan telah mencapai umur produktif mulai 15 bulan hingga maksimal delapan tahun. Kemudian, sapi harus berada dalam kandang pembibitan atau pemeliharaan pada peternakan.

Menurut dia, tidak hanya sapi, para peserta yang ingin bergabung dalam asuransi, harus memperhatikan beberapa kriteria. Antara lain:

Pertama, pelaku usaha pembibitan sapi adalah perorangan/kelompok/gabungan kelompok/koperasi/perusahaan yang menjadi nasabah KUPS maupun non KUPS.

Kedua, bersedia mengikuti penerapan prinsip pembibitan yang baik.

Ketiga, bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan asuransi ternak sapi.

"Dengan ikut serta asuransi, maka ada beberapa manfaat yang diperoleh, di antaranya memberikan jaminan perlindungan dari risiko sapi mati, hilang yang dialami peternak dalam usaha pembibitan, sehingga dapat memulihkan kerugian dengan membeli indukan sapi," ujarnya.

Lalu, Rusman menambahkan, asuransi ini juga memberikan ketenteraman dan ketenangan dalam pengelolaan usaha serta meningkatkan efisiensi usaha. "Terakhir adalah pengalihan risiko, dengan membayar premi asuransi," tuturnya. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya