Pengamat: Ide Dahlan Iskan Sulit Diterapkan

pembukaan APEC CEO Summit 2013
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro

VIVAnews - Beberapa hari yang lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melontarkan gagasan untuk mengubah kontrak kerja migas dari sebelumnya sistem lelang menjadi tanpa lelang, asalkan investor mau membangun kilang minyak di lokasi itu. 

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

Banyak yang setuju. Banyak juga yang menolak gagasan itu.  Minggu 27 Oktober 2013, pengamat migas Kurtubi mengatakan bahwa gagasan tersebut susah diimplementasikan. Alasannya, dalam suatu blok yang digarap belum tentu akan menghasilkan minyak.

"Blok-blok yang akan digarap belum tentu ada minyaknya," kata Kurtubi kepada VIVAnews.

Gagasan tanpa lelang itu dilontarkan Dahlan beberapa hari yang lalu di Gedung DPR, yaitu sistem paket yang berisi sektor hulu dan hilir. Dalam skema ini, pemerintah nantinya akan memberikan blok migas tanpa lelang kepada perusahaan yang mengadakan kontrak dengan pemerin

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Selama ini, lanjutnya, bila Indonesia punya minyak di suatu daerah, maka akan dilelang. Siapa yang dapat dan dapatnya di blok apa saja.  Dengan sistem baru ini, negara memutuskan satu blok tidak perlu dilelang. Tapi, didedikasikan bagi investor yang membangun refinery (kilang minyak). "Itu ide untuk refinery. Kalau digabung usaha hulu dan hilir, itu kan baik," katanya.

Harusnya BUMN

Kurtubi tidak menampik bahwa industri migas di sektor hulu memberikan keuntungan yang lebih tinggi daripada sektor hilir. Meskipun demikian, sektor hilir tidak mungkin rugi. "Kilang itu memang menghasilkan BBM (bahan bakar minyak)," kata dia.

Tapi, ada satu hal yang perlu dicatat bahwa BBM adalah kebutuhan masyarakat yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah. Kurtubi melihat bahwa Dahlan perlu meninjau kembali gagasannya.

"Kilang itu menghasilkan BBM dan itu merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Makanya, kilang itu harus dikuasai oleh negara. Jangan diserahkan kepada swasta. Mengacu pada pasal 33 UUD 1945 yang bunyinya cabang-cabang produksi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai negara. Seharusnya, BUMN yang membangun (kilang minyak)," kata dia.

Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi
Workshop Literasi Digital

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Semua guru dan murid yang hadir menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak materi dari para narasumber.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024