Ini Pendapat Pertamina tentang Open Access

Minimnya Lahan Bermain Bagi Anak-anak
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Kenang Sosok Almarhum Sopyan Dado Semasa Hidup, Keluarga Ungkap Hal Ini
PT Pertamina (Persero), lewat anak usahanya, PT Pertagas, berencana akan menyediakan gas dengan harga yang kompetitif. Menurut mereka, harga gas tersebut sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi, terutama sektor industri.
Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 7 Miliar Rupiah

Dalam keterangan tertulis, VP Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, kebijakan penggunaan pipa gas terbuka
Mantan Komandan IDF Sebut Netanyahu Bikin Israel Semakin Terpuruk
(open access) merupakan salah satu alat yang disediakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.


"Tentu saja, dalam menjalankan bisnis Pertamina harus mengacu pada regulasi yang ada untuk menghindarkan Pertagas melanggar hukum atau berbisnis secara ilegal. Untuk bisnis gas, sepanjang pengetahuan kami, belum ada regulasi setara Permen ESDM yang merevisi Permen ESDM No. 19 Tahun 2009," kata Ali, seperti dikutip
VIVAnews
dalam keterangannya, 27 Oktober 2013.


, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi,

Sabtu 19 Oktober 2013, menegaskan kebijakan penggunaan pipa gas secara terbuka atau
open access
akan menguntungkan seluruh pelaku industri migas. Selama ini, distribusi gas dimonopoli satu perusahaan dan hanya menguntungkan perusahaan tranporter itu.


"Ini untuk menghindari monopoli, seperti yang selama ini

terjadi," kata Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng.


Dalam wawancara melalui sambungan telepon, Andy mengatakan kebijakan open access sudah sebaiknya dijalankan karena sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.


Aturan ini mengamanatkan, dalam melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa, badan usaha wajib menggunakan pipa transmisi dan atau pipa distribusi yang tersedia dan dimanfaatkan bersama pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi tertentu. Sehingga, PT Perusahaan Gas Negara Tbk sebagai pemilik fasilitas harus berbagi dengan pedagang atau trader gas lain.


Memang, Andy menjelaskan, lazimnya dalam dunia bisnis gas bumi, infrastruktur jaringan pipa gas kerap bersifat monopoli. Namun, dalam rangka membuat industri gas yang efisien, pipa yang termonopoli ini harus dibuka.


Sehingga PGN yang seharusnya sebagai transporter tidak masuk sebagai trader. Kalau pun masuk harus melalui anak usaha. Kondisi saat ini, praktik di lapangan, trader tidak hanya di hulu, tapi juga di hilir. "Ini sangat tidak efisien," katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya