Wamen ESDM: Tidak Bangun Smelter, Izin Ekspor Tambang Dicabut

Aktivitas tambang batu bara
Sumber :
  • REUTERS/David Stanway
VIVAnews
Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon
- Pemerintah akan mewajibkan pertambangan mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2014.

Blak-blakan, Putri Anne Ngaku Belum Bisa Move On dari Arya Saloka

Mengutip situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa 5 November 2013, Wakil Menteri ESDM  Susilo Siswoutomo menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan diharuskan untuk memiliki tempat pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).
Melesat Naik Pangkat Jenderal Bintang Dua TNI, Mayjen Bangun Nawoko Kini Jabat Pangdivif 3 Kostrad


"Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," ujar Susilo.


Kebijakan pembangunan smelter, bertujuan meningkatkan nilai tambah pada barang tambang. Menurutnya, ini sekaligus untuk menepis anggapan terkait ketersediaan bahan baku tidak mencukupi sektor hilir dalam negeri lantaran kekhawatiran terhadap ekspor bahan mentah yang  tinggi.


Pembangunan pabrik pemurnian mineral memang membutuhkan dana yang tidak sedikit. Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau perusahaan tambang berskala kecil untuk bergabung dengan pertambangan lainnya demi membangun smelter.


"Bagi perusahaan yang masih dibawah batas ekonomis pengolahan biji, mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis," kata Susilo.


Pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian smelter, ia menambahkan, diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batu bara. "Terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional," kata Susilo. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya