Sumber :
VIVAnews
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar, menyatakan keinginannya untuk ikut terlibat dalam perumusan upah minimum provinsi (UMP). Selama ini, penetapan upah dibahas secara tripartit oleh pemerintah daerah, dewan pengupahan, dan perusahaan.
Di sela acara Indonesia Investment Summit 2013, Kamis 7 November 2013, Mahendra menjelaskan, ke depan, penetapan pengupahan seharusnya lebih mengacu pada produktivitas, bukan hanya kebutuhan hidup layak (KHL).
Di sela acara Indonesia Investment Summit 2013, Kamis 7 November 2013, Mahendra menjelaskan, ke depan, penetapan pengupahan seharusnya lebih mengacu pada produktivitas, bukan hanya kebutuhan hidup layak (KHL).
"Permasalahan UMP, selama ini tidak dikaitkan dengan produktivitas. Tapi, lebih kepada KHL, itu akan lebih emosional," ujarnya.
Dengan adanya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai tahun depan, perlindungan sosial kepada masyarakat akan lebih terjamin. Karena itu, unsur KHL dapat dikurangi dari perhitungan gaji.
Menurut dia, BPJS secara bertahap akan mencakup seluruh masyarakat Indonesia, bahkan yang tidak mampu. Dia berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan produktivitas para buruh.
"Jadi, pada tahun-tahun mendatang dan kalau ada kesempatan, kami juga menginginkan untuk berkontribusi dalam perumusan UMP itu," ungkapnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Permasalahan UMP, selama ini tidak dikaitkan dengan produktivitas. Tapi, lebih kepada KHL, itu akan lebih emosional," ujarnya.