Pemerintah Sempat Cemas Perdagangan Mineral 2014

Pertambangan timah (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Top Companies 2024 versi LinkedIn
- Pemerintah memang mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk membangun smelter melalui UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (minerba). Semua perusahaan wajib memiliki smelter mulai 2014.

Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Kamis 7 November 2013, mengutarakan bahwa Kemendag sempat cemas UU tersebut bisa membuat perdagangan mineral goyah.
Israel Tembakkan Rudal ke Iran, Harga Emas dan Minyak Mentah Terbang


"Tetapi, setelah kami hitung, memantau pasar, dan berkomunikasi dengan buyers (pembeli), tidak seperti yang kami bayangkan. Karena ada kenaikan harga mineral di pasar dunia, itu akan mengompensasi pengurangan volume. Saya kira ini cukup reasonable (beralasan) dan kami tak perlu khawatir berlebihan," kata Bayu seusai memberikan sambutan dalam acara "Indonesia Investment Summit 2013" di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.


Dia mengatakan bahwa tentu ada dampak akibat pemberlakuan UU No. 4 tahun 2009 tersebut. Namun, dia menolak memberi tahu dampaknya secara rinci tentang pengurangan nilai ekspor.


"Kami di sektor pemerintahan, yaitu Kementerian Perdagangan, ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Kementerian Keuangan bertekad untuk menjalankan Undang-Undang itu. Kami memikirkan
sustainibility
pasokan dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah memaparkan bahwa sudah ada belasan perusahaan tambang yang sedang membangun smelter. Apabila dilihat dari proses pembangunan, progress pembangunan smelter sebesar 10 persen ada 4 perusahaan, 20 persen ada 4 perusahaan, dan 60-70 persen ada 15 perusahaan.

Susilo berharap bahwa tahun depan sudah ada perusahaan tambang yang selesai membangun pabrik pengolahan mineral.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya