Akibat Longsor, Pertamina EP Rugi Puluhan Miliar

Longsor Cililin Kabupaten Bandung
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews -
Lucu dan Unik, Ini 7 Topi Paling Populer Sepanjang Sejarah
Beberapa hari yang lalu, longsor terjadi di daerah Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Peristiwa ini menyebabkan PT Pertamina EP rugi puluhan miliar rupiah.

Rapor Merah Penjualan Mobil Februari 2024

Menurut keterangan tertulis yang diterima
Wealth Management BRI Prioritas Raih Penghargaan Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
VIVAnews , Kamis malam, 14 November 2013, PR Manager PT Pertamina EP, Agus Amperianto, mengatakan bahwa pada tanggal 4 November 2013 silam, telah terjadi longsor di Sangasanga Muara, Sangasanga, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.


Peristiwa ini disebabkan oleh tergerusnya tanah yang menjadi pondasi jalanan sepanjang 100 meter, yang menghubungkan tiga kelurahan di kecamatan tersebut. Daerah yang terkena longsor terletak di antara Sungai Meriam dan lokasi pertambangan batu bara.


Alhasil, akses jalan pun putus dan jaringan listrik PLN rusak. Selain itu, kegiatan masyarakat juga terganggu. Longsor ini juga berdampak pada anak usaha Pertamina ini, yaitu rusaknya fasilitas produksi milik Pertamina EP asset 5 field Sangasanga.


"Dampak langsung kepada Pertamina EP adalah rusaknya dua tiang listrik C/W kabel, dua jalur trunkline pipa ukuran 4 inci dan 5 inci dari SP M-1 ke sucktion pompa transfer SPU B yang berada di sebelah badan jalan yang mengalami longsor, serta loss produksi 2 sumur LSE-935 dan LSE-960. Totalnya adalah 60 bbls/day," kata dia dalam keterangan tertulisnya.


Dalam keterangan tersebut, berdasarkan rapat dengan pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 7 November 2013, ada dua hal yang disepakati. Pertama adalah PT Amelia Energi selaku pelaksana kegiatan CV Batuah Bara


Mitra bersedia bertanggung jawab mengganti kerusakan fasilitas umum berupa jalan poros Sangasanga, jaringan listrik PLN, dan fasilitas lainnya yang merupakan aset daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.


"Kedua, DPRD akan menyampaikan hasil rapat rekomendasi notulen kepada pihak kepolisian yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 7 November 2013 untuk mengusut lebih lanjut apabila ada tindakan pidana," kata dia.


Selanjutnya, Agus menambahkan bahwa kegiatan penambangan batu bara tersebut merugikan orang lain. "Akibat peristiwa ini kerugian yang dialami Pertamina EP asset 5 Field Sangasanga ditaksir mencapai Rp20 miliar," kata dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya