Sumber :
- Abror Rizki
VIVAnews - Kementerian Keuangan segera menaikkan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 yang dikenakan kepada setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan impor. Khususnya, barang konsumsi dan yang menimbulkan inflasi.
Baca Juga :
Proyek Ini jadi 'Game Changer'
Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Selasa 19 November 2013, mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan guna meredam impor barang-barang konsumsi, salah satunya telepon genggam yang semakin tinggi saat ini.
"Ya, sekarang kan tarif yang berlaku adalah 2,5 persen untuk yang punya izin dan 7,5 persen untuk yang tidak punya. Nanti kira-kira semua akan sama 7,5 persen," ujarnya.
Tidak hanya telepon genggam, menurut Bambang, ada ratusan barang yang akan terkena tarif baru tersebut. Kebijakan itu juga menyasar impor-impor komoditas pangan yang menimbulkan inflasi.
Kebijakan ini, Bambang melanjutkan, merupakan kebijakan lanjutan dari paket yang telah dikeluarkan dalam upaya menekan defisit transaksi berjalan.
"Fokusnya, bagaimana mengendalikan impor dan mempromosikan ekspor," ungkapnya.
Dia menjelaskan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan itu saat ini sedang difinalisasi. Akhir bulan ini diperkirakan selesai dan bisa disampaikan ke masyarakat untuk segera diterapkan. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kebijakan ini, Bambang melanjutkan, merupakan kebijakan lanjutan dari paket yang telah dikeluarkan dalam upaya menekan defisit transaksi berjalan.