PPN Rumah Murah Dibahas Berdasarkan Lokasi dan Tipe

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Ramalan Zodiak Kamis 25 April 2024, Libra Lajang Bertemu Seseorang Istimewa
- Kementerian Keuangan masih mengkaji permintaan Kementerian Perumahan Rakyat untuk menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah yang dikenakan saat ini sebesar 10 persen.

Thomas Cup dan Uber Cup Kobarkan Semangat Atlet Jelang Olimpiade 2024

Permintaan itu diajukan mengingat harga rumah telah ditetapkan untuk dinaikan ke depannya.
Bosan Pintu Cokelat? Coba 4 Warna Cerah Ini Biar Rumah Makin Aesthetic


Menteri Keuangan Chatib Basri di kantornya, Jakarta, Senin 25 November 2013, mengungkapkan pembahasan mengenai insentif tersebut masih berkutat seputar tarif yang akan ditetapkan, apakah akan di nolkan semua atau diturunkan tarifnya.


"Itu yang kita lagi bahas, mana yang paling baik," ujarnya.


Chatib berharap dalam waktu dekat finalisasi tersebut sudah ditetapkan dan diimplementasikan. "Mudah-mudahan cepat waktunya," tambahnya.


Kepada
VIVAnews
, Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany menjelaskan, nantinya peraturan PPN rumah murah trsebut akan lebih diperinci, antara lain pengenaan tarif berdasaran tipe atau lokasi perumahan itu berada.


"Iya akan lebih detail lagi, ada zoning-zoningnnya itu akan dibanyak misalnya Jabodetabek berapa," tambahnya.


Dia menjelaskan alasan kenapa hingga saat ini kebijakan tersebut belum dikeluarkan. Kementerian Keuangan, menurutnya, ingin memastikan kebijakan tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi rakyat dan diterapkan secara optimal.


"Pak Menteri menginginkan agar rumusannya dibuat sebaik mungkin agar benar-benar tepat sasaran dan rakyat memperoleh rumah selayak mungkin, makanya akan lebih didetailkan lagi," ungkapnya. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya