Sumber :
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh pegawainya di tingkat pejabat tinggi hingga level terendah untuk menaati kode etik yang berlaku. Salah satunya tidak boleh menerima amplop pada saat menjadi pembicara di acara apa pun.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto, Selasa 26 November 2013, menekankan, edukasi merupakan salah satu pekerjaan penting OJK. Karena itu, menyampaikan informasi ke masyarakat merupakan pekerjaan wajib yang dilakukan pegawai OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto, Selasa 26 November 2013, menekankan, edukasi merupakan salah satu pekerjaan penting OJK. Karena itu, menyampaikan informasi ke masyarakat merupakan pekerjaan wajib yang dilakukan pegawai OJK.
"Pejabat OJK yang diundang jadi pembicara oleh pihak mana pun, tidak boleh menerima uang saku, uang transpor, maupun uang pijat," katanya.
Integritas, menurut dia, merupakan salah satu tiang penyangga kekuatan OJK. Karena itu, kode etik tersebut harus diterapkan dengan baik.
"
Benchmark
kode etik ini mirip yang dimiliki oleh lembaga lain, seperti KPK yang fungsi otoritasnya seperti OJK," ujarnya.
Sebelumnya, OJK melakukan sosialisasi peraturan baru terkait sistem pelaporan pelanggaran
(whistleblowing system)
yang dilakukan pegawai. Masyarakat dan para pelaku usaha diharapkan tak segan melaporkan kepada OJK, apabila menemukan pelanggaran kode etik jasa keuangan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran kode etik tersebut antara lain, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, hingga tindakan intimidasi.
"Bahkan, tindakan yang mengganggu kenyamanan suasana kerja," ujar Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, sistem pelaporan ini juga bisa digunakan untuk menindak pegawai OJK yang "nakal". Sebagai lembaga independen baru, OJK mengharapkan laporan dari masyarakat dapat memperkuat sistem kerja di OJK, khususnya dalam masa transisi hingga tahun depan. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pejabat OJK yang diundang jadi pembicara oleh pihak mana pun, tidak boleh menerima uang saku, uang transpor, maupun uang pijat," katanya.