MS Hidayat Wacanakan Kembali Pembebasan IMB Rumah Murah

Contoh Rumah Kemenpera
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?
- Menteri Perindustrian, MS Hidayat, mewacanakan kembali usulan adanya sistem subsidi silang antara pengembang yang membangun rumah murah dengan yang membangun rumah mewah.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

Hal ini menurutnya bisa dilakukan untuk membantu pengembang lebih tertarik membangun rumah murah.
Punya Kekuatan Perang Nabi Muhammad, Ini Rudal Iran yang Bikin Israel Ciut


Hidayat, ketika ditemui dalam acara Musyawarah Nasional Real Estat Indonesia, Selasa 26 November 2013, mengungkapkan subsidi tersebut bisa dilakukan dengan membuat kepengurusan IMB menjadi nol rupiah.


"Pemerintah bisa membuat izin IMB untuk rumah subsidi ini menjadi nol rupiah agar harga rumah bisa ditekan," katanya.


Selain itu, mantan Ketua Umum REI ini juga mengungkapkan pemerintah bisa memberikan insentif melalui pajak lebih rendah lagi. Kekurangannya, menurut Hidayat bisa ditutupi dari sektor perumahan mewah.


Nantinya perumahan mewah menurutnya bisa dikenai pajak tambahan untuk menutupi subsidi yang harus diberikan kepada rumah murah. Pasalnya menurut Hidayat saat ini juga banyak pengembang yang membangun rumah dan apartemen mewah yang seharusnya ikut membantu pembangunan rumah murah.


Selain itu, Hidayat mengungkapkan seharusnya perumahan untuk sektor MBR ini bisa dipangkas di sektor perizinan yang tidak perlu. Hal ini juga bisa mengurangi biaya pembangunan rumah.


Walaupun ini rumah murah, Hidayat mengingatkan para developer juga harus mendapatkan keuntungan yang cukup. Pasalnya hal inilah yang bisa membuat pengembang di kelas ini lebih
sustainable
dan tetap bisa menghasilkan rumah secara berkelanjutan.


Sebelumnya pada awal tahun lalu, Kementerian Perumahan Rakyat sudah mengusulkan untuk membebaskan sejumlah biaya dalam pembangunan rumah murah seperti membebaskan biaya sertifikat tanah, membebaskan biaya perijinan yang meliputi surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) dan izin mendirikan bangunan (IMB), membebaskan pajak pertambahan nilai (PPn), penyambungan listrik dan gambar instalasi listrik, serta pembebasan beban biaya untuk pengembangan air minum. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya