Kenaikan Tarif Tol Dalam Kota Akhirnya Disetujui

Kemacetan di Jalan Tol Dalam Kota
Sumber :
  • VIVAnews/ Suganda Suryawijaya
VIVAnews
Ajak Bernostalgia, Dewa 19 hingga Reza Artamevia Guncang Panggung Soul Intimate Concert 2.0
- Warga DKI Jakarta pengguna tol Cawang-Tomang-Grogol-Pluit harus siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, jalan tol yang biasa disebut "tol dalam kota" ini telah disetujui kenaikan tarifnya oleh Badan Pengatur Jalan Tol.

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

Kenaikan tarif tol yang dikelola berdua oleh PT Jasa Marga Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada ini sebesar 14,29 persen, sesuai dengan inflasi selama dua tahun di Jakarta. Dengan demikian, tarif Rp7.000 tol ini akan segera menjadi Rp8.000 setelah dibulatkan.
Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya


Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat BPJT, Abram Elsajaya Barus, Jumat 29 November 2013, mengungkapkan kenaikan tarif ini telah disahkan dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 277/PRT/M/2011.


"Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Desember 2013 pada pukul 00:00," ujar Abram dalam jumpa pers di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.


Perhitungan besaran inflasi, menurut Abram, didapatkan dari Badan Pusat Statistik.


Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kamis 14 November 2013, menyatakan, kenaikan tarif tol dalam kota Jakarta belum dapat diberlakukan dalam waktu dekat. Tarif tol dalam kota ini urung dinaikkan bersamaan dengan 13 ruas tol lainnya pada Oktober lalu, karena dinilai belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).


Kepala BPJT, Achmad Gani Ghazali, telah menerima usulan dari pemilik konsesi jalan tol dalam kota ini, yakni PT Jasa Marga Tbk, mengenai syarat dan kesiapan pemberlakuan kenaikan tarif. Selengkapnya, baca . (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya