Adhi Karya: Pembangunan Monorel Belum Bisa Dimulai Tahun Ini

Dahlan Iskan Bicara Soal Monorel
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Angger Dimas Ungkap Kondisi Kesehatan Ibunda Sebelum Meninggal Dunia
- PT Adhi Karya Tbk menyatakan Presiden (Perpres) terkait proyek pembangunan monorel belum diterbitkan. Oleh karena itu, pelaksanaan proyeknya belum bisa dimulai.

Plot Twist, Lee Mijoo Jalin Asmara dengan Pesepakbola Top Song Bum-keun

Direktur Utama Adhi Karya, Kiswodarmawan, Sabtu 30 November 2013, menyatakan bahwa pembangunan jalur monorel yang menjadi garapan BUMN konstruksi ini terpaksa diundur hingga tahun depan. 
Isi Ramalan Prabu Jayabaya yang Sebut Cerminkan Pemimpin Indonesia


"Harapan saya tadinya itu pembangunannya di kuartal III - IV tahun 2013 sudah jalan. Tapi Perpresnya belum siap, jadi belum bisa," ujar Kiswo di Jakarta.


Sebagai pelaksana proyek Monorel di luar jalur Green Line dan Blue Line, Adhi Karya telah menunggu keluarnya Perpres itu sejak tahun lalu. Perpres ini penting sebagai dasar hukum pembangunan sarana transportasi yang melibatkan dua wilayah dan membutuhkan proses tender ini.


Kiswo menjelaskan, sebelum ditandatangani presiden, draf Perpres itu harus harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan terlebih dahulu. Kemudian diajukan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapat persetujuan.


Setelah itu, draf diserahkan ke Sekretaris Kabinet untuk tahap finalisasi diajukan kepada presiden.  "Nah, sekarang itu masih di Kementerian Perhubungan," kata Kiswo.


Pihak Adhi Karya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp257 miliar untuk pembangunan monorel tersebut pada tahun depan. Anggaran tersebut untuk membangun tiga jalur monorel, yaitu jalur monorel transportasi umum rute Bekasi Timur- Cawang-Cibubur-Kuningan, jalur monorel khusus di bandara Soekarno-Hatta, dan jalur monorel khusus di pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Pelindo III.


Menurut Kiswo, pembangunan jalur monorel khusus tidak ada kendala. Namun, untuk proyek jalur monorel transportasi umum mengalami hambatan karena perizinan lintas daerah yang diatur melalui Perpres itu belum ada.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya