Menteri ESDM: DPR Setuju Pengendalian Ekspor Hasil Tambang

Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • ANTARA/Hum-SDM
VIVAnews
Mazda Hadirkan 2 Mobil Keren di Auto China 2024
- Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis 5 Desember 2013, menyatakan parlemen menyetujui pengendalian ekspor mineral mentah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diberlakukan tanpa pengecualian pada tahun 2014.

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

Tujuan dari pemberlakuan ini, menurut Wacik, memperkuat industri hulu hingga hilir serta memberi nilai tambah pada produk ekspor tambang.
Usai Memilih Mualaf, Davina Karamoy Belum Siap Kenakan Hijab


"Pelaksanaan itu secara konsekuen mulai 12 Januari 2014, tentu ini akan bagus bagi industri dalam negeri," ujar Wacik usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Dengan demikian, ia melanjutkan, perusahaan tambang tidak diizinkan mengekspor barang mentah. Perusahaan diwajibkan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri untuk memproses produksinya sebelum diekspor.


"Harus buat smelter. Tidak ada pengecualian," kata Wacik.


Kementerian ESDM, ia menambahkan, akan memberikan insentif berupa kemudahan kredit bagi perusahaan tambang yang membangun smelter.


"Kami akan meminta perbankan untuk memberikan kemudahan buat mereka yang membangun smelter," kata Wacik.


Sebelumnya, Pemerintah akan mewajibkan pertambangan mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri. Kebijakan ini mulai berlaku pada Januari 2014.


Mengutip situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa 5 November 2013, Wakil Menteri ESDMĀ  Susilo Siswoutomo menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pertambangan diharuskan untuk memiliki tempat pemurnian dan pengolahan mineral (smelter).


"Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter," ujar Susilo. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya