Kadin Minta Pengusaha Tambang Segera Bangun Smelter

Jelang Rapimas Kadin 2012
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Kebijakan pemerintah mewajibkan pertambangan mengolah dan memurnikan mineral di dalam negeri akan efektif diberlakukan mulai Januari 2014.

Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bahwa pertambangan diharuskan untuk memiliki tempat pemurnian dan pengolahan mineral (smelter). Jika tidak membangun smelter, izin ekspor perusahaan tambang itu akan dicabut.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Suryo Bambang Sulisto, Jumat 6 Desember 2013, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini harus didukung para pengusaha.

Suryo meminta pengusaha di sektor pertambangan segera membangun smelter. "Jangan terlalu banyak mengeluh. Lebih baik segera bangun (smelter) saja. Undang-undang memang harus dipatuhi," ujar Suryo di Jakarta.

Menurut Suryo, kebijakan pengendalian ekspor tambang ini merupakan langkah yang sangat baik. Karena, bertujuan memperkuat industri hulu hingga hilir di dalam negeri.

Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?

"Kita bisa menghasilkan produk-produk dengan nilai tambah. Dengan demikian nilai ekspor jadi lebih tinggi," kata Suryo.

Sejak UU Minerba itu diterbitkan pada 2009, menurut Suryo, seharusnya bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tambang untuk membangun smelter.

"Waktu yang sudah diberikan kan sejak 2009, lima tahun. Pengusaha baru kadang kelabakan ketika peraturan mau diberlakukan, padahal ketentuannya sudah sejak lama," kata Suryo. (art)

Vaksinasi PMK bagi hewan ternak di Kota Tangerang

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Wabah PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku masih menjadi momok menakutkan bagi para peternak. Adanya hal ini, Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang terus memasifkan pem

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024