- ANTARA/Spedy Paereng
VIVAnews - Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009 akan diberlakukan pada awal tahun 2014 nanti.
Dengan begitu, perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), tidak bisa mengekspor barang tambang mentahnya.
"Intinya, bagi perusahaan kontrak karya (KK) dan Perjanjian Kontrak Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sudah berproduksi, harus mulai mengolah dan memurnikan barang tambang di Indonesia terhitung mulai 12 Januari 2014," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2013.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Desember 2013, pemerintah dan DPR telah satu suara untuk memberlakukan peraturan ini. DPR meminta pemerintah memberlakukan undang-undang itu dengan tegas. Selain itu, tidak ada alternatif lain dalam mengimplementasikan undang-undangn ini.
Semua pertambangan mineral dan batu bara pun tidak luput dari peraturan ini, tak terkecuali PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara. Seperti diketahui, kedua raksasa perusahaan tambang multinasional ini belum membangun smelter.
Susilo mengungkapkan kedua perusahaan itu hanya mengirim sebagian kecil hasil tambang ke pabrik pemurnian. Itu artinya, mereka tidak bisa mengekspor hasil mentahnya.
"Freeport mengelola 30 persen bijih mineralnya di pabrik smelter di Gresik, sedangkan Newmont hanya 25 persen. Sisanya, ya, ditimbun saja," ujarnya.
Apabila hal itu terjadi, tentu ini akan berdampak kepada dunia industri. "Kami akan berbicara dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk membicarakan dampaknya, terutama dari para pekerja," kata dia. (eh)