Aturan Baru Keluar, Harga Ponsel Naik Rp200 Ribu

Ilustrasi memainkan ponsel.
Sumber :
  • digitaltrends.com

VIVAnews - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pajak penghasilan (PPh) atas impor barang tertentu sebesar 7,5 persen.

Hasil Uji Ketahanan OJK: Perbankan Masih Bisa Mitigasi Pelemahan Rupiah

Importir justru melihat bahwa peraturan ini akan membawa dampak negatif, yaitu meningkatnya penyelundupan barang.

Ketua Asosiasi Importir Ponsel, Eko Nilam, Selasa 10 Desember 2013, menilai kebijakan pemerintah itu sebenarnya baik, yaitu untuk mengurangi defisit neraca berjalan, tetapi ada yang dilupakan.

"Kalau dihambat dengan biaya (pajak), itu akan menyebabkan importasi ilegal akan semakin tinggi," ujar Eko.

Dia menuturkan, adanya pengenaan pajak itu tentu akan membebani konsumen. Diperkirakan, kenaikan harga mencapai ratusan ribu rupiah per unit. "Kenaikannya sekitar Rp100.000-200.000 per unit," ungkapnya.

Pria ini tidak memungkiri bahwa harga tersebut akan mengagetkan konsumen. Tetapi, itu tidak berlaku permanen. Sebab, ponsel bukan lagi menjadi kebutuhan tersier, melainkan kebutuhan primer.

"Konsumen merasa kaget karena harganya naik, tetapi kagetnya sementara. Akhirnya, lama-lama konsumen jadi tahu kebijakan pemerintah. Mereka tetap akan membelinya (ponsel)," kata Eko.

Pelat Nomor Kendaraan Hilang, Ini Cara dan Biaya Bikin Barunya

Selain itu, Eko menjelaskan, importasi ponsel turun sebesar 30 persen setiap bulannya dan mulai terjadi sejak Agustus-September. Pelemahan ini dipicu pelemahan rupiah. 

"Ya, harga modal kami juga semakin mahal. Tetapi, akhir tahun kami mengharapkan momentum penjualan (ponsel) akan naik lagi. Soalnya, biasanya mereka mendapat THR (tunjangan hari raya) dan hadiah," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu pada 30 hari, semenjak berlakunya PMK. Peraturan menteri ini diperkirakan keluar hari ini atau lusa, karena masih menunggu pencatatan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan impor dengan menaikkan PPh dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.

Ini berlaku untuk beberapa barang yang ada dalam kriteria Kementerian Keuangan. Kriterianya adalah barang tersebut bukan digunakan untuk industri dalam negeri. Selain itu, barang itu merupakan barang konsumtif dengan nilai impor yang signifikan dan memberikan dampak besar bagi inflasi. (asp)

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme
Firli Bahuri saat penuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK, beberapa waktu lalu.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Peran Firli Bahuri mulai terkuak dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024