Menpera: Tahun Depan Rumah Murah Bebas Uang Muka

Subsidi Rumah Murah untuk Buruh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Pendaftaran Ujian Masuk UIN Dibuka Hari Ini
- Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz, Jumat 13 Desember 2013, menyatakan pemerintah akan membebaskan uang muka rumah murah atau bersubsidi pada tahun 2014. Hal ini merupakan insentif yang akan dikeluarkan sebagai kompensasi atas kenaikan harga rumah murah dan lonjakan tingkat suku bunga perbankan saat ini.

Tersambar Petir, Bangunan Saung Bambu Mang Eking di Tangerang Terbakar

Djan menjelaskan, insentif tersebut akan mulai diberlakukan pada Januari 2014. Dengan keringanan ini, Djan berharap kenaikan harga rumah murah tidak terlalu membebani masyarakat.
Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim


"Jadi tahun depan rumah murah tidak ada
down payment
lagi," ujar Djan kepada
VIVAnews.


Selain pembebasan uang muka, Djan melanjutkan, insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah murah juga akan segera selesai direvisi. Kementerian Keuangan akan memperluas kategori rumah murah yang dibebaskan pajaknya.


Saat ini ada empat kategori wilayah atau zona dapat dibebaskan PPN-nya dengan batas harga yang telah ditetapkan.


"Jadi Kemenkeu mau indeksnya jangan empat wilayah, tapi diperluas dan disesuaikan dengan harga kemahalan setempat. Kalau itu betul-betul disetujui itu luar biasanya," kata Djan.


Empat kategori wilayah yang dibebaskan PPN nya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yaitu:


1. Rp 95 juta untuk wilayah, Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi, Batam, Bintan dan Karimun.


2. Rp 88 juta untuk wilayah Sumatera, Jawa dan Sulawesi, ketiga wilayah tersebut tidak termasuk daerah yang telah ditetapkan pada golongan pertama.


3. Rp 95 juta untuk wilayah, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.


4. Rp 145 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.


"Kami mengusulkan kalau bisa 33 Wilayah. Jadi, setiap daerah punya indeks harga sendiri. Ini sudah diajukan ke Ditjen pajak," kata Djan. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya