- ANTARA FOTO/Nila
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan setuju untuk memberikan tambahan modal bagi Bank Mutiara.
Sektretaris Perusahaan LPS, Samsu Adi Nugroho, Jumat 20 Desember 2013, menjelaskan tambahan modal diperlukan agar rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) bank yang dulu bernama PT Bank Century Tbk itu bisa mencapai 14 persen.
"LPS setuju untuk penambahan modal Bank Mutiara. Jadi per hari ini CAR Bank Mutiara sudah sesuai ketentuan,” ujar samsu kepada VIVAnews.
CAR Bank Mutiara, ia melanjutkan, dapat dipastikan di atas 14 persen sesuai ketentuan Internal Capital Adequacy Assesment Proces (ICAAP) dalam kaitan Basel III. "Proses governance telah dilalui oleh LPS sebagi pemegang saham dengan baik,” kata Samsu.
Ia menambahkan, LPS menyetujui penambahan modal Bank Mutiara sebanyak Rp1,5 triliun.
Berdasarkan informasi di laman web Bank Mutiara, posisi CAR Bank Mutiara per Juni 2013 tercatat 11 persen. Sementara itu, total aset Rp16 triliun, dengan dana pihak ketiga Rp14,1 triliun.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara, saat masih menjabat sebagai Kepala LPS pernah mengatakan bahwa penjualan Bank Mutiara akan dilakukan dengan menawarkan saham di bawah harga penyelamatan atau mengacu pada harga pasar.
Selama beberapa tahun terakhir, Bank Mutiara selalu gagal dijual. Tahun ini merupakan tahun terakhir penawaran Bank Mutiara sesuai dengan Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp6,7 triliun.
Selengkapnya, baca .