Ini Harapan SBY pada Jamsostek Baru

Presiden SBY.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik
Menteri Koordinasi Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono menyampaikan beberapa pesan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada PT Jamsostek (Persero) sebelum berubah wajah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

Salah satunya adalah tetap memberikan pelayanan kepada peserta Jamsostek.
Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris


"Presiden SBY berharap selama proses transformasi berlangsung, Jamsostek tetap memberikan pelayanan bagi peserta dan hak peserta jangan sampai putus," kata Agung di sela Peluncuran Perubahan Logo menjadi BPJS, di kantor pusat Jamsostek, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2013.


Presiden SBY juga mengingatkan agar perusahaan pelat merah itu tetap menyelenggarakan kegiatan sebelumnya, seperti diketahui, Jamsostek menyelenggarakan tiga program jaminan, seperti jaminan hari tua, jaminan kecelakaan, dan jaminan kematian.


"Sampai tanggal 30 Juni 2015, sesuai dengan UU BPJS (UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS), Jamsostek tetap menyelenggarakan program Jamsostek sebelumnya, kecuali pembelian alat kesehatan. Artinya, pelayanan tetap dilaksanakan," kata dia.


Ketiga, pemerintah mengharapkan agar BPJS menjadi perusahaan yang berkelas dunia. "Kedua BPJS ini punya peserta terbesar yang tidak pernah bisa ditandingi perusahaan asuransi mana pun," ujarnya.


Beberapa waktu lalu, Presiden SBY telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peluncuran JKN didukung oleh peresmian BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai operator di lapangan.


BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes dan pada 2015 BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek yang berfungsi menjamin kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan sosial.


Setelah diresmikan, mulai 1 Januari 2014, sedikitnya ada 121 juta jiwa masyarakat Indonesia menjadi peserta BPJS kesehatan. Terhitung tanggal itu pula, pendaftaran peserta baru dibuka bagi yang belum memiliki kartu jaminan sosial resmi dari pemerintah.


Program jaminan sosial ini merupakan amanat dari Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini sejalan dengan TAP MPR No X/MPR/2001, yaitu membentuk jaminan sosial nasional dalam rangka pemberian perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.


Sementara itu pembentukan BPJS sejalan merupakan amanat dari UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Terhitung tanggal 1 Januari 2014 dua BPJS, yaitu kesehatan dan ketenagakerjaan resmi dibentuk.


Itu artinya ini adalah hari pertama di mana Jamsostek sudah berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya