Presiden SBY Minta Saran BPK Beri Solusi Kenaikan Harga Elpiji

Presiden SBY.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mencari jalan keluar dari masalah kenaikan elpiji 12 kg, Minggu, 5 Januari 2014. Presiden juga telah menggelar rapat terbatas untuk mencari solusi.
Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

"Saya terus komunikasi sejak kemarin hingga hari ini untuk melakukan komunikasi dengan BPK. Itu pun dapat atau barangkali perlu dilakukan karena setiap kebijakan atau keputusan tentu diniati untuk tujuan yang baik," kata SBY.
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem

Presiden mengatakan Pertamina tentu mempertimbangkan dengan baik dalam mengambil keputusan kenaikan elpiji biru ini. Soalnya, kebijakan itu adalah wewenang korporasi seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 pasal 25 yang menyebutkan bahwa harga jual elpiji 12 kg ditetapkan oleh badan usaha (dalam hal ini, Pertamina) dengan mempertimbangkan harga patokan elpiji, kemampuan daya beli konsumen, dan pasokan elpiji.
Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

"Tapi, situasi ini menjadi perhatian publik, oleh karena itu, pemerintah memandang perlu mengelola persoalan dan mencarikan solusi tepat untuk ekonomi dan rakyat, serta untuk membangun negara yang lebih baik," kata Yudhoyono.

Seperti diketahui, audit BPK terhadap laporan keuangan Pertamina menyebutkan bahwa perusahaan pelat merah ini merugi untuk bisnis elpiji.

Menyikapi itu, terhitung mulai 1 Januari 2014 pukul 00.00 Pertamina menyesuaikan harga Elpiji non subsidi kemasan 12kg sebagai aksi korporasi perusahaan. 

"Penyesuaian harga tersebut dilakukan untuk pertama kalinya sejak Oktober 2009, menyusul kerugian bisnis elpiji non subsidi kemasan 12 kg yang telah mencapai Rp22 triliun dalam enam tahun terakhir," kata VP Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir.

Imbas kebijakan itu, harga elpiji sampai di pangkalan yang sebelumnya Rp5.850 per kg naik Rp3.959 menjadi Rp9.809 per kg. Dengan demikian, per tabung 12 kg, harganya naik dari Rp70.200 menjadi Rp117.708 per tabung.

Setelah ditambah biaya distribusi dan pengisian elpiji, maka harga elpiji di tingkat konsumen menjadi Rp130.000-140.000 per tabung. Besaran kenaikan di tingkat konsumen itu akan bervariasi berdasarkan jarak stasiun elpiji ke titik serah lalu ke konsumen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya