Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah menyetujui biaya tambahan atau
cost recovery surcharge
tiket pesawat terbang pada Februari. Bagi Anda yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat terbang bulan depan bersiaplah merogoh kocek lebih dalam lagi.
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Pehubungan Herry Bakti, Senin 6 Januari 2013, menjelaskan Menteri perhubungan EE mangindaan telah menyetujui kenaikan biaya surcharge tersebut. "Pada prinsipnya Pak Menteri sudah setuju," ujar Herry kepada
Baca Juga :
Man Utd Dapat Rejeki Nomplok Usai Dortmund Picu Klausul Jadon Sancho, Cuan Besar Menanti
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Pehubungan Herry Bakti, Senin 6 Januari 2013, menjelaskan Menteri perhubungan EE mangindaan telah menyetujui kenaikan biaya surcharge tersebut. "Pada prinsipnya Pak Menteri sudah setuju," ujar Herry kepada
VIVAnews.
Menurut Herry, keputusan ini dijadwalkan bisa disahkan pada awal bulan depan. Kenaikan biaya surcharge ini diperkirakan sekitar Rp40 ribuĀ hingga Rp50 ribu.
Besaran kenaikan ini lebih rendah daripada yang diajukan Indonesia National Air Carrier Association (INACA) yang sebesar Rp85 ribu.
Menurut Herry, kenaikan biaya surcharge ini diajukan INACA karena beban perawatan pesawat kian berat setelah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar berdampak pada kenaikan harga sparepart pesawat. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
VIVAnews.