UU Minerba Resmi Berlaku, Pengusaha Dilarang Ekspor 6 Bahan Mentah

Menteri Energi Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews
Jelang Musim Haji, Begini Kondisi Terkini Cuaca di Tanah Suci
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya secara resmi memberlakukan Undang Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Undang Undang itu mengatur larangan ekspor mineral dalam bentuk mentah. UU tersebut mulai berlaku pada Minggu, 12 Januari 2014 pukul 00.00 WIB.

Gunung Ibu Erupsi Kembali, Semburan Abu Tebal Membubung Tinggi 4.000 Meter

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, usai menghadiri rapat terbatas dengan beberapa Menteri di kediaman SBY, Kompleks Puri Cikeas, Sabtu, 11 Januari 2014. Jero menyebut tujuan dari diberlakukannya UU itu karena ingin menaikkan nilai tambah dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Waspada, Masyarakat Jangan Tertipu Ditawarkan Berangkat Haji Gunakan Visa Non Haji


Ada tiga hal yang disebut Jero menjadi pertimbangan Pemerintah dalam menerapkan UU ini. "Pertama, tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang sudah berhasil diciptakan, lalu karena ada UU ini terjadi PHK besar-besaran," katanya.


Poin kedua, lanjut Jero, Pemerintah turut mempertimbangkan ekonomi di daerah. "Jangan sampai PP ini berimplikasi dan memberatkan ekonomi di daerah," ujarnya.


Ketiga, perusahaan-perusahaan dalam negeri yang sudah dan akan melakukan pengolahan juga turut jadi pertimbangan Pemerintah.


Sementara itu, untuk kadar konsentrat masing-masing mineral, akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri ESDM. Jero menyebut Permen itu juga sudah ditandatangani bersamaan dengan pemberlakuan UU Minerba.


Dengan adanya UU ini, pengusaha dilarang mengekspor enam jenis bahan mentah yaitu emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara sebelum diolah. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya