UU Minerba Diberlakukan, Hatta Berharap Tak Ada PHK Massal

Kegiatan penambangan di lapangan tambang emas milik Freeport, di Papua.
Sumber :
  • VIVAnews/Banjir Ambarita

 VIVAnews - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa berharap paska diberlakukan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tambang. Hatta menyebut justru dengan UU ini malah akan menambah lapangan pekerjaan baru.

Ini Alasan Nathan Tjoe-A-On tak Ambil Penalti saat Timnas Indonesia Tekuk Korea Selatan

Hal itu diungkap Hatta ketika ditemui media usai menghadiri rapat terbatas dengan beberapa Menteri terkait soal pemberlakuan UU Minerba di kediaman Presiden SBY, di Komplek Puri Cikeas, Bogor, pada Sabtu malam, 11 Januari 2014. Hatta mengatakan ketika perusahaan memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian bahan mineral (smelter), akan berdampak pada terserapnya tenaga kerja baru.

"Nanti kan akan terserap (tenaga kerja.red) ke pembangunan smelter. Ke depannya, akan ada banyak fasilitas smelter yang beroperasi, namun untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Pak Jero Wacik," ungkap Hatta.

Dalam kesempatan itu, dia kembali menegaskan sejak UU Minerba no. 4 tahun 2009 itu berlaku, maka para pengusaha dilarang mengekspor bahan mentah enam jenis mineral ke luar negeri. Enam jenis bahan mineral tersebut yaitu emas, bauksit, bijih besi, nikel, batu bara dan tembaga.

Para pengusaha baru diizinkan untuk mengekspor apabila sudah dilakukan pengolahan dan pemurnian terlebih dahulu. Namun, Hatta menjelaskan masing-masing kadar konsentratnya akan diatur dalam sebuah Peraturan Menteri (Permen). Hal itu, lantaran di dalam UU Minerba, kadar konsentrat masing-masing bahan mentah tidak diatur.

Sebelumnya sempat ada ketakutan saat Pemerintah secara resmi memberlakukan UU Minerba, karena aturan tersebut dapat mengancam sekitar 40 juta pekerja tambang. Mereka terancam dirumahkan begitu UU tersebut resmi diberlakukan.

Hal itu lantaran pemberlakuan pelarangan eskpor bahan mentah itu dapat berdampak negatif kepada 10.600 izin usaha pertambangan (IUP) yang bisa mengancam "keberlangsungan hidup" bagi pekerja tambang dan keluarganya. Sektor perekonomian lainnya pun turut terancam dari penerapan UU tersebut.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, mengaku Pemerintah telah menggelar dialog dengan pihak pengusaha terkait rencana untuk memberlakukan UU tersebut. Dialog itu dihadiri oleh Yusril Ihza Mahendra, anggota DPR dan sekitar 800 pengusaha tambang nasional di Hotel Grand Sahid Jaya tanggal 6 Januari 2014 kemarin. (adi)

Dupa dan kemenyan saat misa di Gereja Katedral Ruteng

Pastor Keuskupan Ruteng Menghilang Usai Ketahuan Berduaan dengan Istri Orang

Seorang imam Katolik Keuskupan Ruteng yang bertugas di  Manggarai Timur,  Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan menghilang usai tertangkap basah sedang berduaan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024