Pasar Sambut Baik Larangan Ekspor Tambang Mentah

Tambang Emas Bombana
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVAnews - Larangan ekspor tambang mentah rupanya berdampak positif terhadap pasar keuangan. Menteri Keuangan RI, Chatib Basri, mengatakannya pada Rabu, 15 Januari 2014.

"Sejak ini ditetapkan pada Sabtu malam (11 Januari 2014), Senin pagi hari (13 Januari 2014), pasar keuangan menyambut positif," kata Chatib dalam acara "The Economist: Indonesia Summit 2014" di Hotel Shangrila, Jakarta.

Dia menuturkan aturan tersebut membuat indeks saham saat itu menjadi positif dan rupiah ikut menguat. Sayangnya, dia tidak menyebutkan berapa penguatan rupiah yang dimaksud.

Mantan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini menyebut respon baik pasar merupakan kepercayaan terhadap kebijakan pemerintah dalam implementasi UU Minerba No. 4 Tahun 2009.

"Ini adalah bentuk respon dari pasar terhadap kebijakan minerba yang telah dikeluarkan pemerintah," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah melarang ekspor barang tambang mentah per 12 Januari 2014. Ada beberapa barang tambang yang dilarang ekspor tanpa melalui proses pengolahan dan pemurnian, seperti nikel, emas, dan bijih besi.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Di samping membangun smelter, pengusaha pun juga diwajibkan untuk mengolah dan memurnikan barang tambang tersebut.

Chatib menuturkan pengolahan dan pemurnian barang tambang harus dilakukan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk tersebut. Sebab, harga komoditas itu diprediksi turun.

"Harga SDA (sumber daya alam) itu akan jatuh. Negara yang banyak menyimpan SDA, melakukan sebuah pengolahan dan pemurnian," imbuhnya.

Sebagai catatan, pemerintah juga memberlakukan tarif bea keluar ekspor produk mineral. Berikut ini adalah daftarnya.

1. Konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15 persen.

Pada 2014: 25 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 35 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari 2016-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

2. a). Konsentrat besi (hematit, magnetiti, dan pirit) dengan kadar besi lebih dari atau sama dengan 62 persen.

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

b). Konsentrat besi (gutit/laterit) dengan kadar lebih dari atau sama dengan 51 persen Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) sebesar lebih dari atau sama dengan 10 persen.

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

3. Konsentrat mangan dengan kadar lebih dari sama dengan 49 persen Mn.

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 persen (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

4. Konsentrat timbal dengan kadar dengan kadar lebih dari atau sama dengan 57 persen Pb.

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

5. Konsentrat seng dengan kadar lebih dari atau sama dengan 52 persen Zn.

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

6. a). Konsentrat ilrrenite dengan kadar Fe lebih dari sama dengan 58 persen (dalam bentuk pasir) dan kadar Fe lebih dari sama dengan 56 persen (dalam bentuk pelllet).

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

b). Konsentrat titanium lainnya dengan kadar Fe lebih dari atau sama dengan 58 persen (dalam bentuk pasir) dan kadar Fe lebih dari atau sama dengan 56 persen (dalam bentuk pellet).

Pada 2014: 20 persen (12 Januari-31 Desember 2014).
Pada 2015: 30 persen (1 Januari 2015-30 Juni 2015), 40 persen (1 Juli-31 Desember 2015).
Pada 2016: 50 (1 Januari-30 Juni 2016), 60 persen (1 Juli-31 Desember 2016).

(eh)

Otto Hasibuan: Kami Minta Megawati Dipanggil di Sidang MK, Mau Enggak?
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024