Jasa Raharja Tidak Bisa Kembangkan Polis Selain Kecelakaan

kecelakaan kereta api di Bintaro
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Setyarso, mengungkapkan pihaknya, hingga saat ini tidak bisa mengembangkan polis asuransi lain kecuali kecelakaan.

Pasalnya, tugas mereka ini sudah diatur dalam Undang-Undang Perasuransian.

Budi, ketika ditemui di Jakarta, Senin 20 Januari 2014 mengungkapkan, dulu Jasa Raharja memiliki asuransi untuk bencana.

“Namun semenjak ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian kita dilarang untuk mempunyai produk lain,” katanya.

Sejak itulah, ujar Budi, Jasa Raharja tidak mengurusi hal-hal lain kecuali kecelakaan di darat, laut ataupun udara.

Kiprah Ninja Xpress Jadi 'Teman' UMKM Bantu Naik Kelas

Dia menjelaskan daya lingkupnya pun berbeda karena semua pengguna transportasi apapun mempunyai hak atas santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja.

Hak ini akan diberikan tanpa harus menjadi peserta ataupun mendaftar terlebih dahulu. Menurutnya, selain asuransi kecelakaan, perseroan memindahkannya ke Jasa Raharja Putra.

Dia memaparkan pada anak usaha Jasa Raharja tersebut, premi bencana dimasukkan ke dalam personal accident. Artinya, ini mengcover kejadian apapun yang terjadi pada pemilik polis.

"Ruang lingkupnya sangat luas mulai dari kecelakaan, kebakaran, banjir, atau kerugian apapun selama itu terjadi di Indonesia bisa di cover kecuali kejadiannya terjadi di luar negeri," ungkapnya. (umi)

Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional

Siap Tanding ! Bank Mandiri Resmi Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)

Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin’ Mandiri (JLM).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024