OJK Terbitkan Aturan Khusus Tarif Premi Asuransi

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • http://www.sourceins.com/

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat 24 Januari 2014, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6/D.05/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang penetapan tarif premi serta ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan harta benda.

Luhut Sebut Apple Bakal Investasi Besar: Tim Cook Baru Sadar RI Potensial

Surat edaran ini juga mengatur jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami tahun 2014.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan bahwa surat edaran ini mengatur penetapan batas atas dan batas bawah tarif premi, kecuali untuk asuransi gempa bumi.

"Tarif batas atas ditetapkan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari pengenaan premi yang berlebihan (over-pricing)," ujar Firdaus di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta.

Adapun penetapan tarif batas bawah dimaksudkan untuk mencegah tarif premi yang tidak memadai, yang dapat menyebabkan perusahaan asuransi tidak mampu membayar kewajibannya atas terjadinya klaim.

Ia menambahkan, penetapan tarif batas bawah ini ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat pemegang polis. Dengan adanya penetapan tarif batas atas dan batas bawah itu, bisa memberi ruang bagi perusahaan asuransi untuk berkompetisi secara lebih sehat.

Penetapan tarif premi untuk tarif kendaraan bermotor, perubahan pengaturan berupa ditetapkannya tiga wilayah, yaitu Wilayah 1 (Sumatera dan kepulauan sekitarnya), Wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten), dan Wilayah 3 (selain Wilayah 1 dan 2), karena data loss profile untuk ketiga wilayah tersebut menunjukkan karakter risiko yang berbeda.

Pengaturan tarif untuk asuransi properti mengacu kepada 121 kode okupansi bangunan dengan jaminn standar berupa FLEXAS (kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat, dan asap). Sementara itu, tambahan risiko lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran tersebut harus dikenakan premi tambahan berdasarkan kebijakan perusahaan asuransi.

Pengaturan tarif risiko banjir dibedakan atas dua wilayah. Wilayah pertama, meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Selanjutnya, wilayah kedua adalah di luar cakupan wilayah pertama. Diatur pula empat zona yang dibedakan berdasarkan tingkat ketinggian banjir.

Sementara itu, pengaturan tarif untuk asuransi gempa bumi ditetapkan sama dengan ketentuan sebelumnya, dengan pengaturan didasarkan atas lima zona daerah potensi gempa.

Ada pembagian tarif premi, seperti tarif asuransi harta benda. Ini pun dilihat dari konstruksi dan jenis bangunannya.

"Tentu, tarif premi berbeda antara apartemen dan rumah tinggal. Misalnya, tarif harta benda rumah tinggal turun 20-30 persen," kata Firdaus.

Direktur Eksekturif AAUI, Julian Noor, berharap aturan ini bisa mengakhiri persaingan tarif premi asuransi yang dapat merugikan masyarakat pemegang polis.

"Hal ini bertujuan agar menyehatkan industri asuransi dan perlindungan konsumen dapat tercapai," kata Julian. (art)

Bacok Penjual Nasgor di Cilincing hingga Tewas, Bucing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
BMKG menemukan ketebalan tutupan es di Puncak Jaya, Papua, berkurang

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melakukan pemantauan tutupan es atau gletser di Puncak Jaya pada 2009-2023.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024